Parade Nusantara Tetap Konsisten Memperjuangkan Masa Depan Desa
Perpres No. 104 Tahun 2021 Adalah Kado Pahit Akhir Tahun 2021 Buat Para Kades Dari Pemerintah

H. Noorkhan, SH Tokoh Parade Nusantara Kabupaten Jepara dan Mantan Petinggi atau Kepala Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. (Foto Dok. H. Noorkhan).
JEPARANEWA | JEPARA - Di beberapa tempat berlangsung aksi penolakan terhadap Perpres No. 104 Tahun 2021 oleh para kades dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Parade Nusantara dan beberapa asosiasi kepala desa dan perangkat desa.
Dan juga, aparatur desa atau anggota - Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Aksi damai aparat desa se-Bantul ini meminta presiden untuk merevisi Perpres No. 104 Tahun 2021.
Hal ini juga berlangsung di beberapa tempat, seperti di Sleman, Trenggalek, Situbondo, Sumedang, Tasikmalaya, dan Mempawah Kalbar, termasuk APDESI Jabar Banten juga melakukan hal serupa tepatnya pada Kamis 16 Desember 2021.
Mereka mendatangi istana negara dengan satu tujuan menuntut Presiden Jokowi mencabut Perpres No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tanggal 29 November 2021.
Jumat, 17/12/2021, H. Noorkhan, SH dari Parade Nusantara Kabupaten Jepara, secara tegas meminta Presiden Jokowi dalam hal ini Pemerintah Pusat agar merevisi atau mencabut Perpres No. 104 Tahun 2021.
“Perpres yang dikeluarkan Pemerintah, jelas merupakan bentuk tidak peka dan tidak memahami karakteristik desa sebagai pemerintahan paling rendah atau kecil di Indonesia,” kata Noorkhan.
“Hierarki atau urutan tingkatan atau jenjang tentang pemerintahan. Kita mengetahui mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa,” ujarnya.
“Desa adalah sebuah tempat dari semua sejarah leluhur bangsa dan negara Indonesia, semestinya Desa diberikan wewenang khusus dan seluas-luasnya dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa,” ucapnya.
H. Noorkhan, SH sebagai mantan petinggi atau kades Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, mengungkapkan keberatannya kalau DD dana desa, paling sedikit 40% untuk BLT atau Bantuan Langsung Tunai, terus dimana fungsi Kementerian Sosial dalam hal ini, apa Pemerintahan Desa hanya dijadikan OPERATOR SOSIAL dalam penyaluran bantuan sosial.
Read more info "Perpres No. 104 Tahun 2021 Adalah Kado Pahit Akhir Tahun 2021 Buat Para Kades Dari Pemerintah" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro