PERS RILIS ARPI dan P2SPB Pasar Bitingan Kudus
Soroti Dampak Relokasi Pedagang dan Dugaan Persoalan Tata Kelola Pembangunan Rumah Sakit Sehat
Sumber foto ilustrasi dibuat dan dirancang oleh AI

KUDUS | JEPARANEWS - Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan (P2SPB), Kunarto, didampingi Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono atau yang akrab disapa Bang Dani, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media di area kanopi sisi timur Pasar Bitingan, Kudus, Minggu (14/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kunarto menjelaskan bahwa pada 20 Mei 2026 telah dilakukan pembongkaran sebagian atap kanopi Pasar Bitingan sepanjang kurang lebih 50 meter. Kanopi tersebut diketahui dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Menurut informasi yang diterima para pedagang, kanopi tersebut direncanakan akan dipindahkan untuk dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, di antaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pada Senin, 8 Juni 2026, Dinas Perdagangan bersama pihak RSUD dr. Loekmono Hadi kembali berupaya melakukan pembongkaran tiang baja dan rangka kanopi. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari puluhan pedagang sayur yang menduduki area di bawah kanopi sebagai bentuk keberatan atas rencana pembongkaran.
Kunarto menyampaikan bahwa saat proses pembongkaran kedua tersebut, dirinya meminta petugas menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembongkaran, termasuk surat izin maupun rekomendasi terkait pengalihan atau pemindahan aset daerah yang dimaksud.
P2SPB Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Sosialisasi Awal
Dalam konferensi pers itu, Kunarto juga menyoroti proses sosialisasi pembangunan Gedung Rumah Sakit Sehat Kudus.
Menurutnya, P2SPB tidak menerima undangan dalam kegiatan sosialisasi pembangunan Gedung Kudus Sehat yang diselenggarakan pada 9 Mei 2026 di Ruang Rapat Bima Lantai 2 RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.
"P2SPB baru menerima undangan saat sosialisasi pemindahan kanopi Pasar Bitingan yang dilaksanakan pada 13 Juni 2026 di Ruang Rapat Arjuna Lantai 3 RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus," ujar Kunarto.
Ia menegaskan bahwa P2SPB menolak relokasi pedagang sayur yang dilakukan melalui pembongkaran kanopi. Menurutnya, selama ini para pedagang telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus agar dibangun pasar khusus pedagang sayur sebagai solusi yang lebih tepat.
Selain itu, Kunarto mempertanyakan urgensi pembongkaran kanopi mengingat masih terdapat dua bangunan los baru di Pasar Babe (Barang Bekas) Kudus yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Pentingnya Feasibility Study dan Partisipasi Masyarakat
ARPI menilai pembangunan Rumah Sakit Sehat harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pentingnya feasibility study sebagai kajian kelayakan dari berbagai aspek sebelum pendirian atau pengembangan rumah sakit.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepentingan masyarakat, serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengawasan.
Sebagai rumah sakit umum daerah tipe B pendidikan, RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait pelayanan maupun pengembangan fasilitas kesehatan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Status Kanopi Sebagai Barang Milik Daerah
ARPI juga menyoroti status Kanopi Pasar Bitingan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pemanfaatan, pengalihan status penggunaan, maupun penetapan penggunaan Barang Milik Daerah harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bang Dani menegaskan bahwa proses pemanfaatan maupun pemindahan kanopi harus dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang selama ini menjadi pengguna langsung fasilitas tersebut.
"Mekanisme pemanfaatan kanopi harus jelas, siapa pengguna barunya, untuk kepentingan apa, dan bagaimana dasar pengalihan status penggunaannya. Selama hal itu belum dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, khususnya para pedagang, ARPI mendukung agar kanopi tidak dibongkar terlebih dahulu," tegas Bang Dani.
ARPI dan P2SPB berharap Pemerintah Kabupaten Kudus dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dengan para pedagang serta menjelaskan secara transparan seluruh tahapan pembangunan Rumah Sakit Sehat, termasuk dampaknya terhadap keberlangsungan usaha para pedagang Pasar Bitingan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : ARPI dan P2SPB