ARPI Akan Awasi Proses Pembangunan Gedung Kudus Sehat dan Pastikan Transparansi Anggaran BLUD 2026
Foto ilustrasi ARPI dibuat dan dirancang oleh AI
KUDUS | JEPARANEWS - Dani Eko Wiyono dari koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Minggu (07/06/2026) di Gokil Restaurant, Jl. AKBP Agil Kusumadya No.68, Kabupaten Kudus mengadakan kegiatan Pers Rilis terkait dugaan temuan pelanggaran Pembangunan Gedung Kudus Sehat RSUD DR. LOEKMONO HADI dari tahun anggaran BLUD 2026. Pers rilis ini diikuti oleh wartawan dari 27 media baik media massa cetak dan online.
Dikutip dari spse.inaproc.id dengan kode tender 10114846000 nilai kontrak Rp. 91.447.685.118,52 dan pemenang tender pekerjaan konstruksi adalah PT. GALA TAMA, Jl. Pandanaran No. 58 - Kota Semarang.
Uraian singkat pekerjaan terdiri dari Lantai 6 : Rawat Inap VVIP (18 kamar – 18 pasien), Lantai 5 : Rawat Inap VIP (24 kamar – maks 38 pasien ), Lantai 4 : Hotel dan Restaurant, Lantai 3 : Rehab Medik, Klinik Estetika, dan Radiologi, Lantai 2 : Poliklinik VIP, MCU, dan Farmasi, Lantai 1 : Plaza, Commercial Tenant serta Lt. Semi Basement : Parkir dan Utilitas.
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI)
Dani Eko Wiyono akrab disapa Bang Dani menegaskan bahwa pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah yang tidak transparan dan merugikan masyarakat harus diawasi.
Rekam jejak ARPI dalam berbagai aksi pergerakan salahsatunya terjadi di Gedung DPRD DIY pada Jumat (21/04/2024) siang, pada saat itu massa aksi Aliansi Rakyat Peduli Indonesia menyuarakan penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dianggap memberatkan pekerja karena diwajibkan ikut dalam keikutsertaan Tapera. Sebelumnya ARPI Aliansi juga membawa aspirasi yakni menolak kenaikan PPN, menolak kenaikan BBM, mencabut UU Cipta Kerja, hingga meminta Pemerintah menurunkan harga sembako.
Lelang atau Tender Proyek Pembangunan Gedung Kudus Sehat RSUD DR. LOEKMONO HADI
Tahun 2026 ini ARPI kembali menyoroti tentang proses lelang Pembangunan Gedung Kudus Sehat RSUD DR. LOEKMONO HADI yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2026.
"Pemenang lelang pekerjaan kontruksi yaitu PT. GALATAMA kami duga berafiliasi dengan salahsatu pucuk pimpinan Pemkab Kudus dan berdasarkan data dari 99 peserta lelang ada yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis," kata Bang Dani.
Lucunya lagi, ada perusahaan jasa konstruksi yaitu PT. HAYUNINGRAT ENVIRONMENT CONSULTANT yang melakukan penawaran sebesar Rp. 986.457.000,00 atau di bawah 80% Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang merupakan perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada akhir evaluasi PT. HAYUNINGRAT ENVIRONMENT CONSULTANT tidak menyampaikan jaminan penawaran dan dianggap gugur.
Harga penawaran dari 99 peserta mulai dari harga Rp. 84.722.743.944,67 oleh PT. RAZASA KARYA s/d Rp. 99.500.400.000,00 oleh CV. NAYAKA (gugur) namun tidak menyampaikan jaminan penawaran.
Tahapan seleksi penyedia jasa konstruksi mulai pendaftaran oleh penyedia (perusahaan/badan usaha) kemudian penyusunan penawaran oleh penyedia dengan mengajukan dokumen administrasi, teknis, dan penawaran harga serta tahap evaluasi oleh panitia yang menilai kelengkapan, kesesuaian spesifikasi, dan kewajaran harga penawaran sampai penetapan pemenang kontrak.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan oleh ARPI dan akan dilakukan pengawasan
Adanya rencana relokasi sejumlah warga penghuni yang memanfaatkan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di area proyek
Status tanah
Kesesuaian tata ruang dan wilayah di Kabupaten Kudus sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042
Perijinan sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (sudah tidak berlaku penuh)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Dokumen AMDAL Pengembangan Rumah Sakit Pemerintah tipe B Non Pendidikan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan baru di RSUD dr. Loekmono Hadi (Gedung Kudus Sehat)
Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 sebagai Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Alat proyek peralatan konstruksi
Alat berat khusus berupa peralatan berat HSPD (Hydraulic Static Pile Driver) atau mesin hidrolis modern untuk pemancangan spun pile (tiang pancang beton berbentuk silinder dan berongga) ke dalam tanah tanpa menghasilkan getaran, suara bising, atau polusi udara. Metode ini sangat ideal untuk area perkotaan yang padat.
1. Kapasitas angkat Tower Crane dan kapasitas Mobile Crane dengan kapasitas maksimum 10.000 kg
2. Metode pelaksanaan pekerjaan utama Penulangan utama BJTS ≥ 12 mm secara Semi-Mekanis dan Pekerjaan Beton Ready Mixed fc 30 Mpa sesuai persyaratannya spesifikasi
3. Metode pelaksanaan pekerjaan utama Pemasangan bekisting untuk plat lantai (3 kali pakai)
4. HSPD Spun Pile T-works/ZYC320 B-B1 sejumlah 2 unit
5. Excavator
6. Kapasitas free standing peralatan Tower Crane
7. Kapasitas Mobile Crane KATO KR25H-V5 kapasitas alat 25 ton)
8. Kapasitas Genset (100 kVA)
9. Penetrasi Spun Pile 600 Mm, Pekerjaan Transportasi Vertikal, dan Pekerjaan Saluran) sesuai nomor Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi subkontraktor yang diberikan pada badan usaha (khususnya sektor konstruksi) sebagai bukti legalitas, klasifikasi, dan kualifikasi bidang pekerjaan yang dapat dijalankan
Ground breaking Pembangunan Gedung Kudus Sehat
Peletakan batu pertama (groundbreaking) telah dilaksanakan secara resmi oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, pada 19 Mei 2026 di lobby RSUD dr. Loekmono Hadi dan dilanjutkan dengan prosesi peletakan batu pertama.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kudus, Kapolres Kudus, Dandim Kudus, Dewan Pengawas RSUD dr. Loekmono Hadi, kepala dinas terkait, kepala puskesmas se-Kabupaten Kudus, camat terkait, serta pejabat struktural RSUD dr. Loekmono Hadi. Proyek ini diawasi oleh berbagai pihak, termasuk instansi penegak hukum seperti kejaksaan, untuk memastikan transparansi dan kualitas pembangunan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : ARPI