DPD Partai NasDem Jepara Bentuk Posko Pengaduan KDRT dan KS

DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara bertempat di Kantor Yayasan Dharma Bhakti Lestari (YDBL) Jl. KH. Yasin, No. 14, Kelurahan Saripan, Kabupaten Jepara, Senin, 7/3/2022 melaunching posko layanan pengaduan KDRT dan KS. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
Tujuan pendirian Posko Pengaduan Seperti yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), jenis kekerasan yang termasuk KDRT adalah:
1. Kekerasan Terbuka (overt) Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.
2. Kekerasan Tertutup (covert) Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri
3. Kekerasan Seksual Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
4. Kekerasan Finansial atau Definisi Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Jadi, jika pelaku melakukan hal-hal di atas kepada pasangan atau korban dari tindakan-tindakan tersebut, ada baiknya segera mengkomunikasinya dengan pasangan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib atau relawan posko anti kekerasan KDRT dan KS terdekat.
Read more info "DPD Partai NasDem Jepara Bentuk Posko Pengaduan KDRT dan KS" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro