Penempatan Mesin Insenerator Sampah di Desa Bakalan Sangat Tepat dan Strategis

Penempatan Mesin Insenerator Sampah di Desa Bakalan Sangat Tepat dan Strategis, Jum'at (15/8/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Rencana pengadaan mesin insenerator sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari FA Agung, pengamat kebijakan publik yang selama ini aktif menyuarakan solusi terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Jepara.
FA Agung menilai pengadaan mesin insenerator merupakan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan sampah pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gemulung dan belum jelasnya realisasi proyek RDF TPA Bandengan dan TPST di Desa Sengonbugel.
"Saya mengapresiasi langkah positif dari Bupati Jepara Mas Wiwit, Kepala DLH Aris Setiawan, dan anggota DPRD Jepara Mas Andi Andong, yang merespons inisiatif kami untuk mendorong pengadaan mesin insenerator sebagai salah satu solusi konkret penanganan sampah di Jepara," ujar FA Agung pada Jum'at (15/8/2025) kepada awak media.
Menurutnya, mesin insenerator adalah salah satu opsi terbaik untuk mengatasi persoalan sampah, terutama di wilayah selatan Kabupaten Jepara yang sebelumnya bergantung pada TPA Gemulung.
Menindaklanjuti rencana tersebut, FA Agung juga telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat dan Kepala Desa (Petinggi) Bakalan, Moh Sahal. Ia mengusulkan agar Desa Bakalan menjadi lokasi penempatan mesin insenerator, mengingat wilayah ini cukup strategis untuk melayani lima kecamatan selatan: Pecangaan, Kalinyamatan, Mayong, Welahan, dan Nalumsari.
Lokasi Siap dan Dukungan Masyarakat Kuat
Petinggi Desa Bakalan, Moh Sahal, menyatakan kesiapan desanya untuk menerima dan mengelola bantuan mesin insenerator tersebut. “Kami rencanakan penempatannya di RT 005 RW 001, tepat di samping Balai Desa, di atas lahan seluas 400 meter persegi. Pengelolaannya akan dilakukan oleh BumDesa Berkah Makmur, dengan Direktur Hanafi Sofyan,” jelas Sahal.
Ia menambahkan, sejak tahun 2022 Desa Bakalan telah ditetapkan sebagai Desa Mandiri Sampah dengan jumlah penduduk sekitar 4.800 jiwa dan menghasilkan sampah rumah tangga 1–2 ton per hari. Saat ini, pengangkutan sampah ke TPA Bandengan mengalami kendala biaya operasional tinggi, terutama bahan bakar, sementara iuran sampah dari warga hanya Rp25.000 per bulan per KK.
“Dengan adanya mesin insenerator, akan sangat meringankan beban operasional. Kami siap menyiapkan sarana prasarana sesuai kebutuhan DLH, termasuk operator mesin, infrastruktur, dan manajemen pengelolaan melalui BumDesa,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana menjalin kerjasama pengelolaan sampah dengan desa-desa sekitar dan paguyuban sampah di wilayah Kecamatan Kalinyamatan. “Kami terbuka untuk kolaborasi dari berbagai pihak dalam pengelolaan sampah ini,” tegas Sahal.
Dukungan DPRD Jepara
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menyatakan dukungan penuh atas penempatan mesin insenerator di Desa Bakalan. “Desa Bakalan sangat layak karena sudah menjadi Desa Mandiri Sampah, memiliki fasilitas pendukung, serta merupakan desa padat penduduk yang sangat membutuhkan solusi jangka panjang penanganan sampah,” katanya.
Menurutnya, penutupan TPA Gemulung telah berdampak besar pada sistem pembuangan sampah, terutama bagi wilayah selatan yang kini harus membuang sampah ke TPA Bandengan yang jaraknya jauh dan membutuhkan biaya operasional tinggi.
“Dengan banyaknya sumber sampah dari rumah tangga, pelaku usaha kuliner, kos-kosan, hingga industri PMA di wilayah selatan, keberadaan mesin insenerator di Desa Bakalan sangat strategis. Ini bukan hanya solusi teknis, tapi juga efisien dan berkelanjutan,” tambahnya.
Nur Hidayat optimistis bahwa mesin insenerator di Desa Bakalan dapat mengatasi persoalan sampah di Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Mayong. “Saya yakin, solusi ini akan memberikan dampak positif besar bagi Jepara secara keseluruhan,” pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Moh Sahal