Ketua Komisi D DPRD Jepara Ingatkan DLH Soal Solusi Terpadu Persoalan Pengelolaan Sampah

Rapat Komisi D DPRD Jepara dengan DLH, Jum'at (4/7/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Komisi D DPRD Kabupaten Jepara menggelar rapat kerja membahas Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (4/7/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Andi Rokhmat atau yang akrab disapa Andi Andong dari Fraksi PDI Perjuangan ini, secara khusus menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Kabupaten Jepara.
Dalam rapat tersebut, dibahas alokasi anggaran sebesar Rp3,1 miliar untuk pengadaan mesin insinerator dan alat pengolah asap. Dari jumlah itu, Rp2,6 miliar direncanakan digunakan DLH Jepara untuk pengadaan mesin insinerator yang akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.
“Pengadaan mesin insinerator akan dilakukan melalui mekanisme E-Katalog LKPP agar spesifikasi yang dibutuhkan DLH bisa diperoleh dari penyedia resmi,” jelas Andi Andong di hadapan peserta rapat.
Namun demikian, Andi Andong memberikan masukan strategis agar pengadaan insinerator tidak terpusat di satu titik saja. Ia mengusulkan agar mesin insinerator disebar ke setiap kecamatan atau minimal per daerah pemilihan (dapil), sebagai solusi jangka menengah mengurangi beban TPA Bandengan.
“Hasil dari pengelolaan sampah oleh insinerator di tiap TPS kecamatan nantinya bisa dikirim ke TPA Bandengan. Ini akan jauh lebih efektif dan efisien, karena pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Andi juga menyoroti fakta bahwa TPA Gemulung dan TPS di Krasak, Bangsri sudah tidak lagi digunakan karena sistem open dumping yang berisiko terhadap kesehatan lingkungan. Hal ini, katanya, semakin membebani kapasitas TPA Bandengan.
“Dengan kondisi saat ini, pembangunan TPA baru di Sengonbugel, Mayong mutlak diperlukan,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa penggunaan mesin insinerator di TPA Bandengan kurang ideal karena kapasitasnya hanya mampu mengolah sekitar 20 ton sampah per hari, sementara beban sampah yang masuk bisa mencapai 150 ton per hari.
“Solusi idealnya adalah pembangunan sistem RDF (Refuse Derived Fuel) dengan kapasitas minimal 100 ton per hari. Tapi karena ini kebutuhan mendesak, kita dorong dulu pengadaan insinerator sembari memperjuangkan anggaran untuk RDF ke depan,” paparnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pengadaan mesin insinerator di PDU (Pembangkit Daur Ulang) Pirolisis Karimunjawa akan dibiayai melalui dana CSR dari PT BGR Logistik Indonesia, dan dikelola oleh UPTD Pengelolaan Sampah Karimunjawa.
Rapat tersebut diakhiri dengan kesepahaman antara Komisi D DPRD dan DLH Jepara untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan sampah, agar lebih berkelanjutan, terdesentralisasi, dan tidak lagi membebani satu titik TPA semata.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Andi Rokhmat