Jepara Mencari Sekda yang Berintegritas dan Moralitas Baik Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif

Jepara Mencari Sekda yang Berintegritas dan Moralitas Baik Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif
JEPARANEWS | JEPARA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto lewat pesan WhatsApp, Jum'at (30/5/2025) menginformasikan bahwa Pemkab Jepara membuka pengumuman Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2025.
Formasi JPTP Sekda Jepara yang lowong saat ini dijabat oleh Ary Bachtiar selaku Pj Sekda Jepara.
Formasi Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (setara Eselon II.a) sesuai dengan pengumuman bernomor 011 /PANSEL. JPTP-SEKDA.JPR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sumarno, Ketua Panitia Seleksi.
Dari 12 ketentuan umum beberapa syaratnya adalah memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah menyampaikan Laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2024.
10 ketentuan khusus beberapa syaratnya memiliki minimal Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b), memahami kondisi ekonomi-sosio-kultural masyarakat Kabupaten Jepara, dan memahami visi, misi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jepara.
Tata cara pendaftaran dilakukan melalui website https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan login menggunakan akun MyASN BKN masing-masing pelamar.
Untuk pendaftaran dan jadwal pelaksanaan seleksi untuk pengumuman dan pendaftaran online tanggal 28 Mei-11 Juni 2025 dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara pada 31 Juli 2025 dan akan dilantik oleh Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Permohonan untuk mengikuti seleksi ditujukan kepada Ketua Panitia berupa daftar riwayat hidup, pakta Integritas, persetujuan rekomendasi, surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Jepara, dan surat pernyataan tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPTP Sekda Jepara.
Uji Kompetensi melalui Asessment Center Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret.
Menurut Dr. Djoko TP pengamat kebijakan publik Jepara kepada awak media mengatakan bahwa Sekda Jepara yang nanti terpilih jangan sampai muncul peristiwa seperti Sekda Jepara, Edy Sujatmiko yang pernah dibebastugaskan pada 9 Agustus 2021 oleh Dian Kristiandi Bupati Jepara pada saat itu.
Sekda Jepara nanti harus berintegritas dan bermoralitas baik, bersikap jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
"Tidak melakukan perbuatan tercela seperti KKN serta tidak menerima gratifikasi dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkas Dr. Djoko TP.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo