H. M. Habli Mubarok dari CBR Group Dipercaya Menjadi Ketua DPC 6 HIMPERRA Jepara

Halalbihalal bersama DPD Himperra Jateng di Hotel d'Season PREMIERE Jepara, Selasa siang (7/5/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - H. M. Habli Mubarok, S.Pt., biasa disapa Haji Barok owner atau pemilik holding company CBR GROUP Jepara, Selasa siang (7/5/2024) di Hotel d'Season PREMIERE Jepara dikukuhkan menjadi Ketua DPC 6 Himperra Jepara yang merupakan bagian dari DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah (Jepara, Rembang, Pati, Kudus, Grobogan, dan Blora).

Dalam acara Halalbihalal bersama DPD Himperra Jateng ini, Haji Barok kepada awak media mengatakan kalau akan menyediakan papan atau hunian murah kepada warga masyarakat Kabupaten Jepara.
"Saya sebagai pengusaha properti Jepara akan menyediakan hunian atau rumah tinggal termasuk bagi golongan masyarakat MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah," tegasnya.
"Segmen pengembangan hunian bagi masyarakat kalangan bawah harus menjadi prioritas bersama. Agar mereka mendapatkan hunian yang murah, nyaman, aman dan berkualitas," kata Haji Barok.
"Saya akan siapkan hunian murah sebagai komitmen DPC Himperra Jepara dan kontribusi untuk soliditas dan kebersamaan dalam rangka penyediaan dan mewujudkan rumah bagi MBR," cetusnya.
Hadir dalam acara tersebut di antaranya Sugiyatno Ketua DPD HIMPERRA Jateng, Sekretaris Himperra Jawa Tengah, Eko Rahardjo, dan pengurus lainnya, Hamdan (BPKAD Jepara), Eko Susanto (DPUPR Jepara), Sumarni (DLH Jepara), Eko Rudi (PDAM Jepara), Rinto dan Cahyo dari PT. PLN (Persero) ULP Bangsri, Huda dan Lia dari BRI Kudus, Muhammad Husni Maulana (BRI Pati), Benny (BRI Grobogan), dan perwakilan perusahaan pengembang perumahan dan permukiman.
Dalam acara ini juga dibarengi dengan tanya jawab oleh peserta yang meminta agar persoalan pembangunan perumahan mulai penyediaan air bersih, jaringan listrik, perbankan, perijinan, dan retribusi tentang BPHTB oleh dinas-dinas terkait lebih diperhatikan.
Salah satu pengembang bernama Teguh Santoso mengatakan kalau persoalan jaringan listrik harus lebih dibenahi oleh PLN.
Dalam kesempatan yang sama Hamdan dari BPKAD Jepara menjelaskan Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). "PERDA ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Jepara termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," infonya.
Tentang BPHTB di Pasal 13 ayat 4 Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan huruf h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPC 6 HIMPERRA Jepara