Peraturan Bupati Jepara No. 57 Tahun 2021
"Mandul" nya Perbup Jepara dalam Pelestarian Kesenian Tradisional

Peraturan Bupati (Perbup) Jepara No. 57 Tahun 2021 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara. Abdurrozak Assowy Bersama Keluarga, Kamis 27/4/2023.
JEPARANEWS | JEPARA - Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi pada 5 November 2021, saat itu mengeluarkan produk Peraturan Bupati (Perbup) Jepara No. 57 Tahun 2021 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara.
Dan jelas diamanatkan Pemerintah Daerah Jepara untuk berperan melaksanakan pelestarian seni dan budaya tradisional di daerah.
Hal itu termaktub di Pasal 11 Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelestarian dan pengembangan seni dan budaya tradisional masyarakat dengan cara yaitu wajib dalam kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Hotel Klasifikasi Bintang 2 keatas menampilkan kesenian tradisional paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.
Dan, objek wisata yang dikelola baik oleh Pemda Jepara, Pemdes maupun swasta diwajibkan minimal 1 (satu) bulan sekali menampilkan kesenian tradisional.
Namun, hingga memasuki bulan Mei 2023, jarang sekali baik Pemkab, pengelola Hotel Bintang 2 dan objek wisata menampilkan kesenian tradisional.
Padahal nasib kesenian tradisional Jepara dalam hal rutinitas pementasan masih sepi job, order atau tanggapan.
Seperti seni tradisional Tari Emprak maupun Barongan, jarang ada yang mementaskan.
Terkait pelestarian dan pengembangan seni dan budaya di Kabupaten Jepara khususnya kesenian tradisional. Kamis, 17/4/2023 di kediamannya Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung, awak media kami wawancarai Abdurrozak Assowy akrab disapa Mbah Sowy.
Ia merupakan sosok budayawan yang peduli dengan nasib pelaku seni budaya yang menjaga 'nguri-uri' warisan tradisi berkesenian dan pelestarian kesenian tradisional peninggalan 'adi luhung' nenek moyang bangsa Indonesia.
"Mohon Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Disparbud Jepara lebih concern dan peduli terhadap pementasan kesenian tradisional. Jangan sampai punah dan tinggal ceritanya saja," kata Mbah Sowy.
Apalagi berdasarkan penelusuran dan pengamatan kami, banyak keluhan dari pelaku seni tradisional yang mengharapkan kembali marak order pentas grup kesenian mereka.
"Mohon Perbup Jepara segera diperhatikan oleh Pemkab. Jangan Perbup ini menjadi "Mandul" karena minimnya kepedulian Pemkab, pengusaha hotel dan pemerintah desa," sarannya.
"Regenerasi para pelaku seni budaya harus dijaga dan dikembangkan. Ini menjadi kewajiban kita bersama," pungkas Mbah Sowy.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Abdurrozak Assowy