Usulan Siapakah? Ranperda RTRW Jepara 2022-2042

Forum Kajian MHM Centre tentang Ranperda RTRW Jepara 2022-2042 di Maribu Resto. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA – Usulan siapakah atau inisiator utama, dalam perencanaan pembentukan Ranperda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042 oleh eksekutif atau legislatif.
Hal ini mencuat saat diskusi tanya jawab, dalam Forum kajian bersama MHM Canter.
Meskipun penyusunan Perda dapat diinisiasi oleh Kepala Daerah maupun DPRD, akan tetapi hal mutlak yang harus dipenuhi adalah proses kajian ilmiah yang harus dijalankan secara komprehensif, termasuk Public Hearing.
"2 Ormas besar Muhammadiyah dan NU di Kabupaten Jepara, termasuk Unisnu bisa diminta kajian dan naskah akademisi dalam penyusunan Ranperda RTRW," ujar salah satu peserta.
Acara tersebut diselenggarakan oleh H. M. Habli Mubarok Ketua DPC Lindu Aji Jepara dari MHM Center yang beralamat di Jl. Soekarno No. 95 Tahunan, melaksanakan kegiatan Forum Kajian Ranperda RTRW 2022 – 2042 Kabupaten Jepara.
H. M. Habli Mubarok Ketua DPC Lindu Aji Jepara dari MHM Center, Rabu 3/8/2022 Jam 14.00 – 17.00 WIB di Acacia Room Resto Maribu, memimpin dan melaksanakan forum kajian Ranperda RTRW 2022 – 2042 Jepara terkait tarik ulur pengesahannya di DPRD Jepara.
Tampak hadir Ketua H. M. Habli Mubarok inisiator forum kajian Ranperda RTRW Jepara 2022-2042, Sekretaris Agus Riyanto DPC Lindu Aji Jepara, Huda Bidang Hukum dan Strategi DPC Lindu Aji Jepara, Adv. Ridwan, Eko Edi Purwanto dari pengelola pantai Pelayaran Karangkebagusan, Slamet Bejo dari Kecamatan Kedung, Suprapto dari Gamat Jepara dan anggotanya, Puji Sumono dari LSM Pelita Desa Kaliaman, awak media dan para aktivis di Kabupaten Jepara.
Dalam kata pengantarnya H. M. Habli Mubarok dari MHM Center menjelaskan bahwa, kajian MHM Center bersama teman-teman aktivis ini, untuk ikut memberikan masukan ke Pemkab Jepara dan Pansus IV DPRD sebelum ditetapkan. Agar dalam perubahan pasal-pasal di Perda RTRW Jepara 2011-2031 No. 2 Tahun 2011 bisa mengakomodir masukan dan hasil kajian oleh Forum MHM Center.
“Forum MHM Center, akan memberikan rekomendasi ke Pemkab dan DPRD Jepara khususnya perubahan di pasal 38 dan pasal 41, serta KPI (Kawasan Peruntukan Industri) dan mengakomodir Pantai Pelayaran Karangkebagusan dan rencana penetapan kawasan strategis,” ujar M. Habli Mubarok.
Read more info "Usulan Siapakah? Ranperda RTRW Jepara 2022-2042" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : MHM Center Jepara