Usulan Siapakah? Ranperda RTRW Jepara 2022-2042

Forum Kajian MHM Centre tentang Ranperda RTRW Jepara 2022-2042 di Maribu Resto. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
H. M. Habli Mubarok menambahkan, pentingnya juga kejelasan kesesuaian data penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemkab Jepara.
Sementara, Suprapto dari Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) meminta agar permasalah pola ruang dalam pembahasan Ranperda didasarkan atas status hukum tanah yang jelas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Huda dari Bidang Hukum dan Strategi DPC Lindu Aji Jepara, menyampaikan, pentingnya kajian tentang Ranperda RTRW Jepara dengan melibatkan lembaga kajian dan advokasi yang profesional dan kompeten.
“Pentingnya kajian wilayah peruntukan pariwisata dan industri dan dampak lingkungan dan sosial, dalam penyusunan Ranperda nantinya,” ujar Huda.
Sementara pengacara Ridwan, banyak membahas tentang kajian perundang-undangan agraria dan status kepemilikan tanah di Kabupaten Jepara.
Dan, Eko Edi Purwanto dari pengelola pantai Pelayaran Karangkebagusan, diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, OPD Jepara terkait, Pj. Bupati Jepara dan DPRD Jepara untuk memasukkan Pantai Karangkebagusan sebagai kawasan peruntukan pariwisata alam dalam perubahan di Pasal 38 Perda No.2 Tahun 2011 tentang RTRW Jepara 2011 – 2031.
Read more info "Usulan Siapakah? Ranperda RTRW Jepara 2022-2042" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : MHM Center Jepara