Pesan Bupati Jepara Jaga Prokes dan Segera Vaksin
Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di GITJ Desa Ngeling

Bupati Jepara saat hadir di Dialog Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di GITJ Desa Ngeling (Foto Dok. Diskominfo Jepara)
JEPARANEWS | JEPARA - Bupati Jepara Dian Kristiandi terus mewanti-wanti warga agar tak bosan menerapkan protokol kesehatan. Dia bersama jajaran Forkopimda, FKUB, dan MUI, meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.
Hal itu diungkapkannya dalam sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, di GITJ Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Senin (6/12/2021).
Dian Kristiandi menjelaskan, warga harus tetap menerapkan prokes dengan ketat meski kasus terkonfirmasi virus korona telah menurun. Menurut dia kondisi Jepara jangan sampai mengikuti jejak Jerman, yang mengalami keterpurukan akibat ledakan kasus Covid-19.
“Padahal awal prokes di sana luar biasa, hanya karena menolak vaksin. Nyatanya banyak korban berjatuhan,” ujarnya.
Baru-baru ini, Jerman mengabarkan dirinya mengalami masa kritis. Penyebaran Covid-19 di negara itu kian mengganas. Jumlah kasus infeksi yang meningkat drastis membuat fasilitas kesehatan “ambruk”.
Bahkan, beberapa pasien terpaksa harus dipindahkan ke luar negeri. Kondisi tersebut akibat dari masyarakatnya menolak vaksinasi.
Terlebih menurut bupati, saat ini akan segera memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, lonjakan kasus terjadi karena mobilitas warga yang tinggi pada momen ini.
Oleh sebab itu, disiplin prokes dan percepatan vaksinasi jadi upaya meredam laju penularan.
“Kalau banyak di antara kita yang sudah divaksin, misal ada orang datang ke sini kita sudah kuat. Misal tertular, Insyaallah itu tidak parah,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, bahwa pemberian vaksin Covid-19 bagi masyarakat merupakan kewajiban dari negara. Yakni agar warga mendapat haknya atas kesehatan.
“Maka, kalau negara ini sudah memberikan kewajibannya yang menjadi haknya warga, sudah selayaknya kalau masyarakat juga akan memberikan kewajibannya atas hak yang sudah diberikan,” kata dia.
Kajari Jepara Ayu Agung dalam kesempatan yang sama juga menerangkan, vaksinasi merupakan hak warga dalam mendapat layanan kesehatan. Meski begitu, ada pula kewajiban untuk sama-sama berperang agar bisa melewati masa pandemi ini.
Ayu juga menegaskan, jika ada yang menghalang-halangi atau melanggar itu ada sanksinya.
“Beberapa ketentuan yang menegaskan itu, Pasal 28 H Ayat 1 UUD RI, Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 12 Kovenan Internasional, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.
Kepada seluruh warga, Bupati bersama Kajari, Dandim Letkol Arh. Tri Yudhi Herlambang, Kapolres AKBP Warsono, Ketua DPRD yang diwakili Sekretaris Komisi B Saiful Muhammad Abidin, serta Ketua FKUB sekaligus MUI Jepara Mashudi, senada berpesan agar terus merawat kerukunan antar umat beragama.
Dalam kegiatan ini, jajaran Forkopimda juga menyalurkan sejumlah bantuan, mulai dari bantuan logistik hingga bibit tanaman.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Diskominfo Jepara