Paripurna DPRD Jepara Sampaikan 4 Ranperda Penting:
Perlindungan Budaya, Industri hingga Persiapan Pilkada 2029
Paripurna DPRD Jepara Sampaikan 4 Ranperda Penting: Perlindungan Budaya, Industri hingga Persiapan Pilkada 2029, Kamis (17/9/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Strategis di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (17/9/2026). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, dan menjadi titik pijak krusial bagi regulasi daerah, mulai dari aspek tata kelola aset, arah industrialisasi, perlindungan identitas budaya, hingga kepastian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.
Dari empat Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan eksekutif (Pemerintah Kabupaten Jepara) dan satu Ranperda merupakan hak inisiatif dari legislatif (DPRD Jepara).
Mendorong Reformasi Aset dan Arah Industrialisasi 20 Tahun
Sektor tata kelola barang milik daerah menjadi fokus utama melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah revisi ini diambil untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Langkah harmonisasi regulasi ini mencakup penyempurnaan skema pemanfaatan aset, skema sewa beli, penyesuaian nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga peningkatan pengamanan fisik, administrasi, serta hukum terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.
Di sektor ekonomi dan investasi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jepara Tahun 2026–2046 dihadirkan sebagai kompas peta jalan industrialisasi daerah selama dua dekade. Dokumen perencanaan jangka panjang ini dirancang untuk memperkuat posisi Jepara sebagai basis industri pengolahan utama khususnya sektor furnitur, seni ukir, tenun, hingga industri pengolahan berbasis sumber daya lokal agar memiliki daya saing tinggi, ramah lingkungan, dan inklusif.
Perlindungan Warisan Budaya dan Kepastian Anggaran Pilkada 2029
Guna menjaga identitas lokal di tengah arus modernisasi dan industrialisasi, Pemkab dan DPRD Jepara mengajukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah. Regulasi ini diproyeksikan memberikan payung hukum yang kokoh bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan serta warisan sejarah khas Kabupaten Jepara.
Sementara itu, untuk menjamin keberlangsungan demokrasi di daerah, penetapan skema penganggaran jangka panjang diwujudkan melalui Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029.
Berdasarkan draf rancangan regulasi tersebut, total Dana Cadangan Pilkada 2029 ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Penyisihan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran:
APBD Tahun Anggaran 2027: Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
APBD Tahun Anggaran 2028: Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
APBD Tahun Anggaran 2029: Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Langkah penyisihan dana cadangan ini ditempuh guna menjaga stabilitas fiskal daerah agar beban pembiayaan pesta demokrasi Pilkada 2029 tidak membengkak dan membebani APBD dalam satu tahun anggaran tunggal.
Langkah Lanjutan Pembahasan
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa keempat Ranperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi bagi keberlanjutan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jepara. Setelah penyerahan resmi ini, DPRD Jepara akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas materi muatan Ranperda secara mendalam bersama tim asistensi pemerintah daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Diskominfo Jepara