Musdes Desa Ngabul Sepakati Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Sentra Ekonomi Desa (SED)
Camat Tahunan: Ngabul Desa Terkaya se-Kecamatan Tahunan dan Berpotensi Semakin Maju dengan SED, Rabu (15/04/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Jepara Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pemerintah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menggelar Musyawarah Desa (Musdes), Rabu (15/04/2026) malam di Balai Desa Ngabul.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sholehan, S.E., S.H., M.H., selaku Petinggi (Kepala Desa) Ngabul, dan dihadiri oleh Camat Tahunan Mu’adz, Sekretaris Desa Maskuri, perangkat desa, BPD, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, Ketua RT, Karang Taruna, PKK, BumDesa, LPM, pelaku UMKM, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Musdes ini membahas rencana pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan Sentra Ekonomi Desa (SED), termasuk skema penyediaan lahan, jangka waktu pemanfaatan, biaya konsesi, serta sistem bagi hasil pendapatan. Dalam rencana tersebut, Pemerintah Desa Ngabul akan bermitra dengan PT Medal Cahaya Bhuana Arta (MCBA) dan Koperasi Produsen Cahaya Pintu Nusantara (KPCPN).
KPCPN sendiri merupakan koperasi produsen berbasis desa yang beralamat di Desa Ronggomulyo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Koperasi ini dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui kolaborasi antar pelaku usaha dalam bentuk PT Perorangan.
Dalam pemaparannya, Sholehan bersama Tim 9 menyampaikan bahwa Musdes ini bertujuan untuk menampung aspirasi, saran, dan masukan dari berbagai pihak guna mendukung perencanaan program peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan investor tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua proses harus sesuai regulasi. Kami juga sepakat dengan arahan dari Camat agar pelaksanaan program ini tetap mengikuti aturan yang ada,” ujar Sholehan.
Sebelumnya, Desa Ngabul telah memiliki beberapa aset dan program pengembangan seperti Perdes IKN dan Harmoni Park. Melalui rencana kerja sama ini, diharapkan adanya pemasukan berupa sewa atau konsesi lahan yang dibayarkan setiap tahun oleh investor ke kas desa, sehingga PADes meningkat dan APBDes dapat mengalami surplus.
Salah satu peserta Musdes menyampaikan bahwa penurunan Dana Desa dari pemerintah pusat berdampak pada terbatasnya anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi aset desa menjadi langkah strategis.
Dalam sambutannya, Camat Tahunan Mu’adz menyebut Desa Ngabul sebagai desa terkaya di wilayah Kecamatan Tahunan. Ia optimistis, dengan pengelolaan yang baik dan sesuai aturan, kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
“Tidak menutup kemungkinan Desa Ngabul akan semakin maju, seperti Desa Ponggok di Klaten, jika pengelolaan aset desa dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, pengelolaan Sentra Ekonomi Desa (SED) yang direncanakan berlokasi di belakang Kantor Dishub Jepara ini juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Desa Ngabul.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Sholehan