Kunjungan Bakesbangpol Jepara di Kantor Sekretariat DPC LPHI di Desa Dongos

Kunjungan Bakesbangpol Jepara di Kantor Sekretariat DPC LPHI di Desa Dongos, Selasa (3/9/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - Kantor Sekretariat DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) Kabupaten Jepara yang beralamat di Rt. 02 / Rw. 04, Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Selasa siang (3/9/2024) dikunjungi oleh rombongan Ba kesbangpol Jepara dalam rangka pengecekan lokasi dan kelengkapan persyaratan kantor Sekretariat DPC LPHI.
"Kedatangan rombongan dari Ba kesbangpol Jepara dipimpin oleh Plt Kabid Ormaspol, Rohyadi yang juga menjabat sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda/Subkor Politik," kata Edy Santoso.
Sementara menurut keterangan dari Budi Prisulistyono, Plt. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan sekitar 2-3 hari pasca pengecekan kelengkapan persyaratan oleh pemohon.
"Hanya aturan sekarang, SKT sudah jadi kewenangan Pusat (Kemendagri). Provinsi dan Kab/Kota hanya mengeluarkan surat korespondensi eksternal," infonya lewat komunikasi WhatsApp.
Edy Santoso menegaskan, bahwa keberadaan LPHI di Kabupaten Jepara adalah untuk membantu masyarakat dalam menegakkan dan mendapatkan hak- hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Susunan pengurus atau KSB DPC LPHI Jepara terdiri dari Ketua Vicky Fahriza, SH., Sekretaris, Edy Santoso, dan Bendahara, Agus Sumarno, SH.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPC LPHI Jepara