DPD PEKAT IB Minta Dinsospermasdes Jepara Tingkatkan Fungsi Pengawasan Tata Kelola Dana Desa

Acara audiensi DPD PEKAT IB Jepara bersama Dinsospermasdes, Jum'at (16/8/2024). Sumber foto: DPD PEKAT IB Jepara.
JEPARANEWS | JEPARA - Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Jepara, bersama beberapa pengurus dan anggota nya Jum'at pukul 09.00 WIB - selesai (16/8/2024) di ruang rapat Dinsospermasdes Gedung Bersama OPD Lantai II, Jepara, mengadakan audiensi dengan Dinsospermasdes Kabupaten Jepara tentang persoalan pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Jepara.
Dalam audiensi ini dipimpin langsung oleh Edy Marwoto, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, perwakilan Inspektorat Kabupaten Jepara, perwakilan Polres Jepara unit Tipikor, perwakilan DPC PAPDESI Jepara, H. Edy Khumaidi Muhtar (Petinggi Desa Daren), Agus Santoso (Desa Tegalsambi), dan Serka Purn. Khambali (Desa Tigajuru).
Priyo Hardono dalam audiensi ini menyampaikan kritik dan masukan tentang fungsi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kami minta Dinsospermasdes Jepara meningkatkan tupoksi dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa di Kabupaten Jepara," ujar Priyo Hardono.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kang Priyo sapaan akrab Priyo Hardono mengatakan bahwa DPD PEKAT-IB Jepara menjalankan tupoksi dalam kontrol sosial (kritik sosial), dan pengawasan atau pemantauan kebijakan Pemkab Jepara khususnya Dinsospermasdes Jepara yang masih lemah dalam fungsi pengawasan.
"Terbukti akhir-akhir masih banyak petinggi desa di Kabupaten Jepara yang terjerat kasus. Ini membuktikan lemahnya sosialisasi dan pengawasan, termasuk pengawasan infrastruktur pembangunan di desa seperti: pembangunan rabat beton, pengaspalan, drainase untuk JUT. Banyak temuan di lapangan, pembangunan masih rendah kualitasnya, sehingga jangka waktu pemakaian (umurnya) atau daya tahannya berkurang, karena pembangunan tidak sesuai bestek dan RAB. Padahal kita tahu pembangunan itu dibiayai melalui anggaran DD, APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Jepara," kata Kang Priyo.
Pembangunan desa diatur di Pasal 78 hingga Pasal 80 UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara Edy Marwoto menyampaikan kalau proses pembangunan dilaksanakan oleh rekanan. "Perencanaan seharusnya melalui proses pengadaan barang dan jasa di desa, dan itu sudah saya ingatkan berkali-kali," katanya.
"Untuk menjaga kondusifitas, kalau ada permasalahan-permasalahan dikomunikasikan, jangan saling mencari kesalahan apapun itu. Karena kita juga mengikuti dari Pak Edy Marwoto yang selalu melakukan pembinaan-pembinaaan tentang fungsi pengunaan, pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa harus benar-benar diprioritaskan mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," harap Kang Priyo.
Edy Marwoto juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan PEKAT IB Jepara ke Dinsospermasdes Jepara.
"Kami akan maksimal bekerja lebih baik, termasuk dalam melakukan pengawasan rekan-rekan petinggi desa agar melaksanakan tata kelola keuangan desa selalu ada perbaikan," tutur Edy.
Aturan di Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024 untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Hal itu harus benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah desa di Kabupaten Jepara dengan tata kelola yang baik sejak perencanaan dan pemanfaatan dana desa harus selaras dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana peraturan yang berlaku. Namun harus transparan dan akuntabilitas. Laporan keuangan yang transparan dan akuntabel berarti dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan laporan keuangan tersebut," terang Kang Priyo.
"Banyak laporan ke inspektorat Kabupaten Jepara yang tidak segera tindaklanjuti. Karena seringkali antara administrasi dan kenyataan atau hasil realita pembangunan di lapangan tidak sesuai atau tidak sinkron," infonya.
Dalam audiensi itu Agus Santoso berujar bahwa dalam setiap permasalahan memang namanya manusia mungkin ada kesalahan dan kekhilafan. Sedangkan dari Unit Tipikor Polres Jepara, Ipda Siswanto, sebelum dilaporkan sebaiknya disesuaikan atau dikomunikasikan dulu.
Hal itu menurut Kang Priyo, PEKAT IB sebelum pelaporan ke instansi terkait, selalu berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dan khususnya pihak desa sebelum melaporkan, kalau ada dugaan penyelewengan atau pelanggaran dalam proses pembangunan.
"Namun selama ini, banyak pihak desa yang berkelit maupun menghindar sehingga terjadilah pelaporan ke inspektorat atau ke APH kalau ada kerugian keuangan negara," pungkas Kang Priyo.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPD PEKAT IB Jepara