Pemdes Ngabul Bersama BPD, LKD dan BUMDesa Rapat Akselerasi Kinerja Peningkatan PADesa

Pemdes Ngabul Menggelar Rapat bersama di Baldes Ngabul, Rabu (24/7/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - Pasca perpanjangan 2 tahun masa jabatannya sebagai Petinggi Desa Ngabul, Sholehan langsung mengadakan rapat-rapat lanjutan yang bertujuan untuk mengakselerasi percepatan kinerja melalui evaluasi, koordinasi, dan konsolidasi bersama jajaran Pemdes Ngabul, LKD, dan BUMDes Amanah Sejahtera.

Optimisme peningkatan kinerja diadakan oleh Pemerintah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu, (23/7/2024) di Balai Desa Ngabul dihadiri oleh Petinggi Desa Ngabul, Sholehan, Sekretaris Desa, Maskuri, perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD, dan pengurus BUMDes Amanah Sejahtera bersama unit-unit usahanya, pengelola Pasar Desa Ngabul, serta mahasiswa-mahasiswi KKN UNISNU Jepara
Dalam paparannya Sekretaris atau Carik Desa Ngabul mengatakan bahwa berdasarkan perpanjangan masa jabatan Petinggi di akhir bulan Mei lalu, Pemerintah Desa sesuai Juknis Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 sebagai pedoman bahwa RPJMDesa ditetapkan dengan Perdes setelah 3 bulan Petinggi dilantik atau dikukuhkan.
Pemdes Ngabul akan segera melakukan review atau perubahan RPJMDesa dan penyusunan RKP Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya kita akan menyusun dan menetapkan RKP Desa di bulan Agustus," kata Maskuri.
Sementara, Sholehan dalam acara ini mempertegas meminta kesanggupan para pengelola unit usaha BUMDes Ngabul di Ngetuk Garden Rest Area Ngabul, RKC (Ratu Kembar Center), dan pengelolaan Pasar Desa Ngabul.
"Untuk memaksimalkan kinerja unit-unit usaha tersebut, semuanya akan kita laksanakan melalui Musdes dan Perdes sebagai payung hukum dalam pengelolaan unit usaha untuk meningkatkan PADesa," kata Sholehan.
"Aspirasi dan prakarsa dari BPD kita akan tampung, termasuk dari Poktan dan Gapoktan karena saat ini kita akan meningkatkan potensi di bidang pertanian dan perkebunan, apalagi nantinya akan ada event dengan EO dan Kapolda Jateng untuk kegiatan di Desa Ngabul dan tim work juga penting kita optimalkan," terang Petinggi.
"Penggunaan anggaran DD, tentunya tidak bisa mengcover semua kegiatan Desa, karena ada keterbatasan anggaran. Sedangkan, DD atau Dana Desa sudah kita alokasikan seperti untuk kegiatan di bidang kesehatan penanganan stunting, pendidikan non formal, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa," tegas Sholehan.
Penggunaan Dana Desa dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KemendesPDTT dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
TKD atau Tanah Kas Desa juga bisa menjadi sumber tambahan pendapatan desa, selain untuk kepentingan umum, dan menjalankan fungsi sosial.
Terkait rencana peningkatan PADesa Ngabul, Sholehan menambahkan, karena keterbatasan anggaran DD, untuk peningkatan PADesa Ngabul melalui pengelolaan unit-unit usaha di BUMDes, kita bisa bekerjasama dengan investor.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Pemdes Ngabul