Gugatan Moeldoko Cs Gagal dan Ditolak, Partai Demokrat: Semoga Mereka Malu dan Sadar Diri

M. Latifun, S.Sn, S.T. M.T Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ucap Teuku Riefky, Kamis, 28 April 2022.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan," tegasnya.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayah," pungkasnya.
Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Menyikapi informasi berita tentang kekalahan 13 kali atas upaya gugatan Moeldoko Cs dari Teuku Riefky Harsya, Sekjen DPP Partai Demokrat yang juga anggota DPR RI.
Kamis, 28/4/2022 M. Latifun, S.Sn, S.T. M.T Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara yang didampingi oleh sekretaris Mulyono, S.IP, melihat dan membaca hal tersebut, sebagai sebuah kemenangan mutlak Partai Demokrat atas upaya pelanggaran inkonstitusional AD / ART Partai oleh Moeldoko Cs.
(Sumber: Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat).
Editor :Eko Mulyantoro