Aklis Junaidi Berdiskusi Dengan Pengurus DPC Partai Demokrat Jepara Tentang Perda RTRW

Aklis Junaidi bertemu dengan M. Latifun Ketua DPC Partai Demokrat Jepara, Senin, 11/4/2022. (Foto Dok. sigapnews.co.id).
JEPARANEWS | JEPARA - Bertempat di kantor Fraksi DKBH DPRD Kabupaten Jepara, M. Latifun, S.Sn, S.T. M.T Anggota DPRD Kabupaten Jepara dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Jepara, Senin 11/4/2022 menerima kunjungan Aklis Junaidi seorang politikus senior dari Kabupaten Jepara.
M. Latifun, S.Sn, S.T. M.T yang didampingi oleh Mulyono, S.IP Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Jepara bersama Aklis Junaidi membahas Perda dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk juga kawasan peruntukan industri, yang di dalamnya tertuang mengenai investasi, pertanian, kawasan peruntukan industri, dan perencanaan soal dibangunnya pelabuhan.
Mengenai juga zonasi kawasan industri, rencananya cuma 3 Kecamatan yaitu Mayong, Kalinyamatan dan Pecangaan.
Aklis Junaidi mengatakan Perda RTRW tetap menjaga eksistensi dan kelestarian jangka panjang mebel Jepara yang telah menjadi ciri khas Jepara. Dan, rencana tentang kawasan industri di Kabupaten Jepara berkembang menjadi 9 Kecamatan dan nantinya di seluruh Kecamatan se Kabupaten Jepara dan meninggalkan Kecamatan Karimun Jawa saja, karena letak geografis yang jauh dan menyeberangi lautan.
"Untuk itu, Pemkab Jepara harus benar-benar jeli dan teliti, memanfaatkan potensi ini dan jangan sampai nantinya justru mematikan potensi kerajinan ukir dan mebel. Industri manufaktur dan industri mebel harus bisa berdampingan dan saling sinergi dan saling mendukung, untuk kedepannya nanti," ujar Aklis Junaidi.
"Dan, jangka panjang tidak berdampak negatif, sehingga Kabupaten Jepara yang dikenal sebagai kota ukir, malah menjadi kota garmen atau industri manufaktur," ungkapnya.
M. Latifun dan Aklis Junaidi juga berdiskusi tentang dampak jangka panjang yang perlu diperhatikan diantaranya: 1. Legalitas dan status tanah harus jelas dan terbuka. Tanah untuk pabrik statusnya cukup sewa, jangan SHM, sekaligus menjaga fungsi semula lahan tersebut. Jangan sampai lahan pertanian produktif, beralih fungsi menjadi lahan industri manufaktur, 2. Hadirnya industri manufaktur, memberikan hasil dan dampak positif untuk warga masyarakat Kabupaten Jepara, termasuk tenaga kerja diutamakan harus dari penduduk wilayah lokal dan dengan persyaratan umum serta tidak perlu melalui jasa broker dalam rekrutmen tenaga kerja di perusahaan manufaktur, 3. Pemanfaatan CSR Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan. Dana CSR dari perusahaan bisa dimaksimalkan untuk membangkitkan UMKM khususnya warga masyarakat sekitar atau Ring 1. Dan juga, untuk menopang dunia pendidikan dan kesehatan, sampai pendidikan gratis dan kesehatan gratis bagi warga desa tersebut, 4. Pengelolaan limbah dari industri pabrik, bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar dan jangan sampai dimonopoli oleh seseorang, seperti yang terjadi sekarang ini. Contoh dibeberapa pabrik yang sudah beroperasi seperti di desa Sengonbugel dan desa Pelang di wilayah Kecamatan Mayong. Limbah pabrik justru dikelola oleh perusahaan dari luar daerah Kabupaten Jepara.
Aklis Junaidi berharap, semoga rencana ini dapat terealisasi dan terwujud.
Aklis Junaidi menambahkan bahwa, dalam pembangunan kawasan industri, harus juga diperhatikan jangan sampai melanggar atau merubah kawasan pertanian dan juga daerah resapan air. Karena alih fungsi perlu kajian yang mendalam oleh instansi terkait seperti DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Kabupaten Jepara) termasuk OPD terkait.
Jangan sampai kemudahan dan pemberian fasilitas perijinan tanpa AMDAL dan UKL/UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang sesuai regulasi dan mementingkan dampak lingkungan hidup dan ekosistem, justru akan mendatangkan bencana banjir, kemacetan akut, dan resiko sosial yang merugikan wilayah desa yang terdampak.
Investasi PMA di bidang manufaktur, jangan hanya mementingkan peningkatan PAD serta APBD, namun juga lebih mementingkan dan memikirkan dampak jangka panjang atas resiko sosial dan lingkungan hidup bagi warga desa sekitar industri manufaktur.
Melalui silaturahmi dan diskusi ini Aklis Junaidi bersama Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat, berharap dapat membawa Kabupaten Jepara yang lebih maju, sejahtera, aman, nyaman dan memberikan kemakmuran kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara, khususnya warga desa yang menjadi desa penyangga di wilayah industri manufaktur di 3 kecamatan yaitu Mayong, Kalinyamatan dan Pecangaan.
Editor :Eko Mulyantoro