PT. President Furniture Jepara Menggugat PT. Savino Del Bene dan PT. MSC

Pengacara M&S Law Office and Partners Mangara Simbolon, SH., MH.
Pokok Perkara
Bill of lading surrender, waybill atau telex release oleh Tergugat 1 yaitu PT. Savino Del Bene (Indonesia) dibantu oleh Tergugat 2 yaitu PT. MSC (Mediterranean Shipping Company) Indonesia sebagai Carrier atau pengangkut yang mengeluarkan Master Bill of Lading (Master BL / MBL).
Mengingat, Tergugat 1 menerbitkan Telex Release terhadap HB/L PT. President Furniture tanpa ijin adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penggugat meminta PN Jepara menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan menurut hukum, Penggugat merupakan Pemilik Sah barang didalam 3 (tiga) container yang di Telex Release oleh Tergugat 1 dibantu Tergugat 2.
Menghukum Tergugat 1 membayar kepada Penggugat senilai 44,721.34 GBP atau Rp. 836.467.943.00 (Kurs Rp. 18.704.00) secara tunai dan sekaligus setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Inmateriil atau Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1M 250 Jt secara tunai atau denda bunga 2% perbulan terhitung dari tanggal pengiriman kontainer sekaligus setelah Inkrah.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 10 Jt perhari atas keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan ini.
Turut Tergugat diminta mencabut atau membatalkan semua perijinan Tergugat 1 dan 2.
Menghukum Turut Tergugat, agar menerbitkan Surat Larangan kepada Buyer / Importir The Skyline Furniture Ltd company number is 10103707 alamat 357 Katherine Rd, Forest Gate, London, UK E7 8lt. The nature of business and Standard industrial classification of economic activities (SIC) number of Skyline Furniture Ltd is 46470.
Surat Larangan, Pencegahan dan Pencekalan kepada Skyline Furniture Ltd tidak boleh melakukan bisnis di wilayah hukum Republik Indonesia Melalui Kemenlu RI, Kedutaan Besar RI di London, England, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kemenkumham RI dan Ditjen Imigrasi.
Menghukum para Tergugat membayar secara tanggung renteng, semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Apabila Pengadilan Negeri Jepara berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)," pungkas Bang Bolon.
Read more info "PT. President Furniture Jepara Menggugat PT. Savino Del Bene dan PT. MSC" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon