PT. President Furniture Jepara Menggugat PT. Savino Del Bene dan PT. MSC

Pengacara M&S Law Office and Partners Mangara Simbolon, SH., MH.
Sistem pembayaran atau payment dari Importir adalah FOB atau Free on Board, sementara P.O.L atau Port of Loading (Semarang Port, Indonesia) dan P.O.D atau Port of Destination (Felixstowe, UK).
Namun, walaupun original H/BL termasuk original Full Shipment Document masih ditangan Eksportir atau PT. President Furniture, terjadi Telex Release atas ketiga H/BL tersebut.
Hingga tindakan itu menimbulkan gugatan PMA atau Perbuatan Melawan Hukum. Karena PT. President Furniture sebagai Shipper atau Eksportir Tidak Pernah memerintahkan atau membuat surat bills of lading surrender, waybill atau telex release kepada PT. Savino Del Bene (Indonesia) untuk merilis cargo kontainer milik PT. President Furniture kepada SKYLINE FURNITURE LTD sebagai importir atau consignee (pemilik barang) di Port of Destination yaitu Felixstowe, UK.
Pasal 1365 KUHPerdata
Akibat tindakan Telex Release oleh PT. Savino Del Bene (Indonesia) ini, PT. President Furniture melalui kuasa hukumnya yaitu kantor Pengacara M&S Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM. Law Office and Partners yang memiliki sertifikasi hukum dibidang Pajak dan Kepabeanan, mengajukan 3 (tiga) kali Somasi ke PT. Savino Del Bene (Indonesia) namun tidak di gubris / ditanggapi secara tertulis.
Kepada awak media, Selasa (23/5/2023) di kantornya, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM. menjelaskan bahwa," Berdasarkan surat kuasa dari klien kami (PT. President Furniture) kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jepara tanggal 17 Mei 2023," jelasnya.
"Kami ajukan gugatan (onrechtmatige daad) kepada Tergugat sesuai Pasal 1365 KUHPerdata setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian," ucap Mangara Simbolon, SH., MH. akrab disapa Bang Bolon juga menjabat sebagai Ketua Advokasi dan Regulasi Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia ( HIMKI ) Jepara Raya.
Kerugian Penggugat dan Isi Gugatan
Penggugat atau PT. President Furniture mengalami kerugian baik kerugian materiil dan kerugian immateriil (atau moril).
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat meliputi: kerugian materiil sebesar Rp. 500 Jt atas hak Penggugat dan kerugian moril Rp. 1 M beban psikologis dan operasional perusahaan terganggu.
Kemudian Kuasa Hukum PT. President Furniture (Bang Bolon, Red.) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jepara memberikan denda kepada Tergugat sebesar 2% perbulan sebagai pengembalian hak ganti rugi Penggugat terhitung dari tanggal pengiriman kontainer.
Lalu, jaminan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 10 Jt sebagai Uang Paksa ( Dwangsom ) kalau ada kelalaian setiap hari dari Tergugat.
Kemudian, Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul.
"Kami meminta agar Ketua PN Jepara menghadirkan para pihak untuk diperiksa di Muka Persidangan agar Penggugat memperoleh keputusan yang adil," ucap Bang Bolon.
Gugatan Provisiional Penggugat memerintahkan Turut Tergugat agar menghentikan dan/atau membekukan perijinan atau operasional perusahaan Tergugat 1 dan Tergugat 2 di seluruh wilayah kerja dan wilayah hukum Republik Indonesia.
Read more info "PT. President Furniture Jepara Menggugat PT. Savino Del Bene dan PT. MSC" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon