Yohanes Handoyo Melalui Kuasa Hukumnya Tarto Widodo dan Partners
Ajukan Gugatan PMH ke PN Penajam Kelas II Paser Utara
Yohanes Handoyo Melalui Kuasa Hukumnya Tarto Widodo dan Partners Ajukan Gugatan PMH ke PN Penajam Kelas II Paser Utara, Kaltim, Kamis, (13/11/2025).

Paser Utara | sigapnews - Tarto Widodo, SE., SH., MH & Partners yang beralamat di Jl. RMP Sosrokartono No. 119, Kelurahan Bapangan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mewakili kliennya Yohanes Handoyo Komisaris PT Indo Cahaya Energi Internasional Jl. Denki No. 7 RT 001 RW 008, Kelurahan Cigelereng, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat bertindak selaku Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kaltim terhadap Rudi Tanair, CV. Bumi Indah Permai Jl. Mulawarman RT.01 No. 11 Balikpapan (Depan KCB 1 Bantakan), Kalimantan Timur sebagai Tergugat I dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum, dengan alamat Jalan Syarifuddin Yoes No.99, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kaltim sebagai Tergugat II.
Kronologis Kejadian
Kepada awak media, Kamis (13/11/2025) via chat WhatsApp, Tarto Widodo memberikan keterangan bahwa awalnya klien kami mendapatkan surat panggilan saksi ke-1 No. S.Pgl/1090/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum pada tanggal 7 November 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana "penipuan dan/atau penggelapan" dari Dirreskrimum Polda Kaltim Kasubdit III Jatanras atas laporan Rudi Tanair.
Setelah resmi mendapatkan surat kuasa khusus dari Yohanes Handoyo (Penggugat) tanggal 26 September 2025, Tarto Widodo melakukan upaya hukum melalui gugatan PMH ke PN Penajam Kelas II Paser Utara Jl. Propinsi Km.9, Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam persidangan yang digelar hari ini di PN Penajem Paser Utara, Tarto Widodo menjelaskan kalau sidang hari ini pukul 10:00 WIB selesai Kamis (13/11/2025) dia selaku Kuasa Hukum menghadiri persidangan mewakili Penggugat. "Dalam sidang pertama ini kami hadir sebagai Penggugat sedangkan pihak Tergugat I tidak hadir dan pihak Tergugat II dihadiri oleh personil dari Bidkum Polda Kaltim," info Tarto Widodo advokat yang tergabung di Peradi.
Sementara, Kamis (13/11/2025) pukul 12:09 WIB kepada awak media berdasarkan komunikasi via WhatsApp di nomor+62 813-5007-77XX dengan Daniel Armaniadji, S.H., Panitera PN Penajam Paser Utara saat ditanyakan hasil sidang pertama Gugatan PMH dan alasan ketidakhadiran Tergugat I yaitu Rudi Tanair, Ia menginformasikan bahwa untuk Penggugat hadir, Tergugat 2 hadir dan Tergugat 1 yang tidak hadir. "Panggilan tidak bertemu dengan yang bersangkutan. Jadi dipanggil kembali tanggal 27 Nopember 2025," infonya.
Sementara saat ditanyakan tentang ketika ditanyakan hasil persidangan pertama kepada Bidkum Polda Kaltim di nomor telepon +62 811-532-9XX melalui chat WhatsApp, awak media belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Diakses dari halaman SIPP Penajam tertulis sidang pertama gugatan PMH di PN Penajem Paser Utara ini teregister dengan nomor 97/Pdt.G/2025/PN Pnj.
Perihal: Gugatan PMH
Adapun yang menjadi alasan Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut : Kedudukan dan Hubungan Hukum : 1. Bahwa, Gugatan ini di ajukan di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara berdasarkan Kompetensi Relatif domisili Tergugat, wilayah penandatanganan kontrak sewa menyewa alat berat sekaligus penggunaan alat berat dimaksud ada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara
Bahwa, hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat I adalah dimana Tergugat I mewakili CV. Bumi Indah Permai sebagai pemilik alat berat yang Penggugat sewa.
Bahwa, hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat II adalah dimana Tergugat II adalah Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Direktorat Reserse Umum, yang telah menerima dan menerbitkan : Laporan Polisi Nomor. LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLDA/KALTIM, Tanggal 24 Juni 2025., dan Laporan Polisi Nomor. LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA KALTIM, Tanggal 3 Agustus 2025., Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) / 111/X/RES/1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 22 Oktober 2025. meski di ketahui perkara Aquo merupakan Perkara keperdataan yang bukan merupakan kewenangan Tergugat II.
Dasar diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah: Bahwa, gugatan aquo di dasarkan pada: Laporan Polisi Nomor. LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLDA/KALTIM, Tanggal 24 Juni 2025., Laporan Polisi Nomor.LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA KALTIM, Tanggal 3 Agustus 2025., dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) / 111/X/RES/1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 22 Oktober 2025. meski di ketahui perkara Aquo merupakan Perkara keperdataan yang bukan merupakan kewenangan Tergugat II.
Dan Bahwa, di ketahui perkara yang di tangani Tergugat II merupakan perkara Keperdataan yang bukan merupakan Kewenangan Tergugat II, dimana seluruh rangkaian peristiwa antara Para Pihak dalam gugatan aqou di awali/lahir dari suatu kontrak/perjanjian sewa menyewa alat berat, yang terdiri dari: Doser D8555 sebanyak 2 (dua) unit, Excavator PC 400 sebanyak 1 (satu) unit, Excavator PC 300 sebanyak 1 (satu) unit, dan Dump Truck Fuso sebanyak 6 (enam) unit. Untuk mudahnya barang-barang yang Penggugat maksudkan diatas mohon disebut sebagai, Objek Sengketa.
Bahwa, terhadap Kontrak / Perjanjian sewa menyewa alat berat antara Penggugat dan Tergugat tersebut, Tergugat telah menerima pembayaran dari Penggugat dengan besaran sebagai berikut: Down Payment Rp.20.000.000 (duapuluh juta rupiah), Bayar sewa 2 (dua) unit Doser Rp. 225.000.000 duaratus duapuluh lima juta rupiah), Bayar 2 (dua) unit Excafator dan 6 (enam) unit Dump Truck sebesar Rp. 560.000.000 (limaratus enampuluh juta rupiah), Pelunasan I Rp.102.500.000 (seratus dua juta limaratus ribu rupiah), Pelunasan II sebesar Rp.112.500.000 (seratus duabelas juta limarus ribu rupiah). Dan Bahwa selain pembayaran pembayaran sebagaimana di maksud pada posita angka 6 aquo, Penggugat juga telah mengeluarkan Cheque dari Bank UOB united Oversease Bank Limited sebesar Rp.200.000.000 (duaratus juta rupiah) , Cheque tersebut bukan sebagai alat bayar sewa alat yang telah terlaksana MELAINKAN sebagai jaminan pembayaran untuk sewa yang akan datang (sewa belum terlaksana) bila mana sewa di lanjutkan.
Bahwa, Cheque dimaksud oleh Tergugat I di Kliringkan sehingga Penggugat melakukan angsuran sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) secara transfer, uang tersebut juga telah di terima Tergugat I.
Perjanjian yang telah di buat dan di tandatangani adalah sah , Sebagaimana amanat Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi untuk sah nya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu pokok persoalan tertentu, dan Suatu sebab yang tidak terlarang.
Bahwa, berdasarkan Pasal 1338 semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa, Suatu perjanjian tidak dapat di Tarik Kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Objek yang menjadi Sengketa:
Bahwa, sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/278/XI/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2024 yang di tujukan kepada Penggugat , pada poin angka 2 terdapat 3 (tiga) sangkaan terhadap Penggugat yang menyebutkan: Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencurian terhadap Objek Sengketa.
Bahwa, Tergugat II tidak Cermat dan sangat tergesa-gesa dalam menentukan sangkaan terhadap Penggugat dengan ke 3 (tiga) sangkaan Aquo, terhadap 3 sangkaan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana:
- Unsur Pidana Penipuan: Tidak terdapatnya unsur perbuatan menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang atau menghapus piutang Penggunaan tipu muslihat, nama palsu atau martabat palsu, semua peristiwa hukum antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kontrak/Perjanjian sewa menyewa serta telah terjadi pembayaran serta tidak terdapatnya satu dokumen pun yang di palsukan.
- Unsur Pidana Penggelapan: Tidak terdapatnya unsur Pelaku melakukan perbuatan menggelapkan atau memiliki barang tersebut tanpa hak, Bahwa terhadap barang yang menjadi Objek Sengketa dalam gugatan aquo telah Penggugat informasikan keberdaan dan kondisinya serta telah mempersilahkan Tergugat I untuk mengambilnya namun Tergugat I tidak melakukan pengambilan.
Bahwa, yang dimaksud Objek Sengketa dalam gugatan Aquo adalah: Doser D8555 sebanyak 2 (dua) unit, Excavator PC 400 sebanyak 1 (satu) unit, Excavator PC 300 sebanyak 1 (satu) unit, dan Dump Truck Fuso sebanyak 6 (enam) unit.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa, Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penggugat sebagai berikut:
Mengkriminalisasi Penggugat dengan melaporkan Penggugat di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Bahwa, Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penggugat, diantaranya adalah sebagai berikut : Keliru dalam memaknai/menafsirkan Aduan/laporan yang di lakukan oleh Tergugat I sehingga Tergugat II melampaui Kewenangannya., Menerbitkan laporan Polisi yang dilaporkan oleh Tergugat I sehingga terbit surat surat lainnya: Laporan Polisi Nomor. LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLDA/KALTIM, Tanggal 24 Juni 2025., Laporan Polisi Nomor.LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA KALTIM, Tanggal 3 Agustus 2025., Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)/111/X/RES/1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 22 Oktober 2025. meski di ketahui perkara Aquo merupakan Perkara keperdataan yang bukan merupakan kewenangan Tergugat II serta aktif melakukan Penyidikan terhadap Penggugat.
Bahwa, akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan kerugian yang dialami Penggugat baik materiil ataupun Immateriil, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Karena Penggugat sering berfikir keras terhadap permasalahan ini sehingga Penggugat menderita Stres, Depresi, dan Darah Tinggi yang mengharuskan Penggugat berobat ke dokter dengan biaya yang apabila di kumpulkan mencapai Rp.150.000.000 (seratus limapuluh juta rupiah).
Kerugian Immaterii
- Rasa malu di hadapan para Kolega Bisnis dan Para Buyer yang membatalkan odernya/pekerjaan yang akan diberikan penggugat apabila di konversi dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga miliyar).
- Menurunnya kepercayaan dari Para Kolega Bisnis dan Para Buyer yang apabila di konversi dengan nilai uang adalah setara dengan Rp.150.000.000 (Seratus limapuluh juta rupiah).
- Rasa malu di lingkungan masyarakat yang apabila di konversi dengan nilai uang adalah setara dengan Rp. Rp.350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Jadi total kerugian yang di alami oleh Penggugat adalah sebagai berikut: Kerugian Materiil : Rp.150jt dan Kerugian Immateriil Rp. 3M 350jt Total Rp. 3M 500jt.
Dasar Hukum
Bahwa, gugatan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksut pada Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “ Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa, tindakan Tergugat II bertentangan dengan Pasal 81 KUHP yang mengatur tentang penanguhan penuntutan pidana karena adanya suatu perselisihan pra-yudisial (prejudiciel geschil) yaitu sengketa perdata yang harus di selesaikan terlebih dahulu oleh Hakim Perdata sebelum Hakim Pidana dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Bahwa, gugatan Penggugat telah mendasarkan pada bukti bukti hukum yang kuat, maka dari itu kami mohon agar putusan dalam perkara ini di jalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding / Verzed maupun Kasasi.
Bahwa, untuk menjamin Para Tergugat tidak lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, maka dapat di bebani uang paksa (dwangsong) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum (incrahts van gewidjs) sebesar Rp. 3M 500jt.
Bahwa berdasarkan hal-hal dan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta memberikan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya., Menyatakan Penggugat adalah penggugat yang beretikad baik., Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat II untuk menangguhan perkara penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor. LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLDA/KALTIM, Tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Polisi Nomor.LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA KALTIM, Tanggal 3 Agustus 2025 serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)/111/X/RES/1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 22 Oktober 2025, sampai dengan ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian materiil sebesar Rp.150jt dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.3M 350jt secara tunai seketika dan sekaligus terhadap Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil adilnya sesuai dengan Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pancasila.
Sumber: Tarto Widodo
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo