Kajian Perubahan Nama Kecamatan Karimunjawa Menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa

Foto Ilustrasi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kajian Perubahan Nama Kecamatan Karimunjawa Menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa
Oleh : Djoko TP Pembina Yayasan Konsorsiun LSM Jepara
I. Latar Belakang
Kecamatan Karimunjawa merupakan kecamatan kepulauan yang berada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Wilayah ini terdiri dari gugusan 27 pulau, namun secara administratif masih menggunakan nomenklatur "Kecamatan Karimunjawa" yang secara bahasa seringkali dipersepsikan hanya merujuk pada Pulau Karimunjawa (pulau utama) saja. Hal ini menimbulkan potensi bias dalam implementasi kebijakan, regulasi, maupun dalam aspek pelayanan publik, karena masyarakat dan pihak eksternal kerap memahami "Karimunjawa" hanya sebagai satu pulau, padahal secara faktual kecamatan ini meliputi pulau-pulau lain seperti Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Nyamuk, Pulau Genting, dan lain-lain.
Untuk itu, muncul gagasan perlunya penyesuaian nomenklatur menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa, agar lebih representatif, inklusif, dan akurat, serta mencegah kesalahpahaman dalam penafsiran hukum, kebijakan, dan administrasi publik.
II. Analisis Historis
Secara historis, Karimunjawa dikenal sebagai gugusan kepulauan yang memiliki nilai strategis sejak masa kolonial. Nama "Karimunjawa" sendiri berasal dari legenda Sunan Nyamplungan yang dianggap sebagai penyebar agama Islam di wilayah ini.
Namun demikian, dalam perkembangannya, istilah "Karimunjawa" lebih sering merujuk pada pulau utama, bukan keseluruhan wilayah kepulauan. Hal ini sudah menjadi kebiasaan turun-temurun baik dalam percakapan masyarakat lokal, media, maupun dokumen administratif yang kurang presisi.
Penggunaan istilah Kepulau Karimunjawa dalam nomenklatur kecamatan akan menjadi pengembalian identitas yang lebih historis dan komprehensif, sejalan dengan realitas geografis sejak zaman dahulu bahwa Karimunjawa adalah sebuah kepulauan, bukan hanya satu daratan tunggal
III. Analisis Filosofis
Secara filosofis, perubahan nama ini selaras dengan prinsip keadilan representatif dan kebenaran identitas wilayah, yaitu:
Representasi Keadilan
Dengan menambahkan kata "Pulau", seluruh pulau dalam kecamatan ini secara implisit turut terwakili, menghindari dominasi identitas hanya pada pulau utama.
Kesetaraan Wilayah
Pulau-pulau lain selain Pulau Karimunjawa mendapatkan pengakuan yang setara dalam konteks administrasi, sehingga mencegah marginalisasi psikologis maupun administratif.
Kejelasan Identitas
Masyarakat luar, investor, wisatawan, maupun pihak pemerintah pusat lebih mudah memahami bahwa yang dimaksud adalah wilayah kepulauan, bukan hanya daratan tunggal.
IV. Analisis Teoritis
Dalam kajian teori administrasi publik dan teori identitas wilayah, ada prinsip dasar yaitu:
Teori Identitas Geospasial:
Nama wilayah harus mencerminkan karakteristik geografis dan sosial budaya daerah tersebut, agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penafsiran hukum, administrasi, dan pelayanan publik.
Teori Representasi Administratif:
Struktur dan nomenklatur pemerintahan sebaiknya inklusif dan mewakili seluruh entitas masyarakat di dalamnya, guna mendorong rasa kepemilikan (sense of belonging) dan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan demikian, perubahan menjadi "Kecamatan Kepulauan Karimunjawa" memenuhi prinsip teori tersebut.
V. Analisis Yuridis
1. Dasar Hukum Perubahan Nama Kecamatan
Perubahan nama kecamatan adalah hal yang dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
? Pasal 221 ayat (2):
"Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan nama kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atas usul Bupati/Wali Kota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota."
PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
? Pasal 9:
Perubahan nama kecamatan harus melalui Perda Kabupaten/Kota, dengan usulan Bupati, persetujuan DPRD, rekomendasi Gubernur, serta dilengkapi peta, data wilayah, kajian akademik, dan dokumen pendukung lainnya.
Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Penamaan wilayah harus memperhatikan sejarah, adat, budaya, kondisi sosial, dan aspirasi masyarakat.
2. Kesimpulan Yuridis
Perubahan nama menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa adalah sah menurut peraturan perundang-undangan apabila ditempuh melalui mekanisme yang benar, yakni:
- Penyusunan Kajian Akademik;
- Usulan resmi Bupati Jepara;
- Pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Jepara;
- Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah;
- Pelaporan ke Kemendagri untuk update kode wilayah administrasi nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
• Pasal 221: Penetapan, perubahan nama, dan pembentukan kecamatan menjadi kewenangan Bupati/Walikota atas persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan:
• Memberikan pedoman penamaan wilayah administrasi yang harus memperhatikan aspek historis, geografis, sosial budaya, dan aspirasi masyarakat.
3. Implikasi Yuridis
- Tidak menimbulkan perubahan batas wilayah, hanya nomenklatur administratif.
- Menghindari potensi kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah, peraturan bupati, surat edaran, atau keputusan yang hanya menyebut "Karimunjawa" tanpa penjelasan, sehingga bisa berdampak tidak merata ke pulau-pulau lain.
VI. Analisis Sosiologis
Dari sisi sosiologis, perubahan ini berpotensi:
Dampak Positif
- Meningkatkan rasa kesetaraan dan keterwakilan masyarakat di pulau-pulau selain Pulau Karimunjawa.
- Mengurangi kecemburuan sosial akibat dominasi nama satu pulau.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan karena merasa wilayahnya diakui secara administratif.
- Mempermudah pemahaman wisatawan dan pelaku usaha bahwa wilayah ini adalah kepulauan, bukan hanya satu pulau besar, sehingga distribusi wisata dan investasi lebih merata.
Potensi Tantangan
- Adaptasi administrasi dan penyesuaian dokumen resmi memerlukan waktu dan biaya.
- Sosialisasi ke masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal harus dilakukan secara intensif agar tidak terjadi kebingungan.
- Mungkin ada resistensi kecil dari pihak yang sudah terbiasa dengan nomenklatur lama.
Namun, dengan perencanaan yang baik, tantangan tersebut dapat diminimalisir.
VII. Penutup dan Rekomendasi
Berdasarkan analisis historis, filosofis, teoritis, yuridis, dan sosiologis, perubahan nama Kecamatan Karimunjawa menjadi Kecamatan Kepulauan Karimunjawa adalah langkah yang tepat, strategis, dan relevan dengan kondisi faktual serta kebutuhan penguatan identitas wilayah.
Rekomendasi Teknis
- Pemerintah Kabupaten Jepara segera melakukan kajian formal dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga adat Karimunjawa.
- DPRD Kabupaten Jepara menyusun naskah akademik dan legal drafting untuk perubahan nama kecamatan.
- Sosialisasi intensif ke seluruh masyarakat dan stakeholder terkait.
- Penyesuaian dokumen administrasi secara bertahap dan efisien.
"Asma iku dudu mung tetenger, nanging uga nggambaraké urip lan drajat sawijining papan. Yen jeneng wis bener lan wutuh, tentreming ati lan pahamé wong liya bakal luwih gampang tekan."
(Nama bukan sekadar penanda, melainkan juga cerminan kehidupan dan martabat sebuah tempat. Jika nama telah tepat dan utuh, ketenteraman batin dan pemahaman orang lain akan lebih mudah tercapai.)
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
- Badan Informasi Geospasial (BIG). (2020). Peta Administrasi Kabupaten Jepara. Jakarta: BIG.
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1999). Kepulauan Karimunjawa: Kajian Sejarah dan Budaya. Jakarta: Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.
- Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. California: SAGE Publications.
- Wahyudi, M. (2021). “Identitas Wilayah dalam Perspektif Administrasi Publik.” Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 12(1), 45-58.
- Sumarto, M. (2019). Teori Representasi Administratif dan Implikasinya dalam Tata Kelola Pemerintahan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Pemerintah Kabupaten Jepara. (2022). Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jepara 2022-2027. Jepara: Bappeda Kabupaten Jepara.
- Media Indonesia. (2024). “Wacana Perubahan Nama Karimunjawa Menguat, Masyarakat Pulau Kemujan Dukung.” Media Indonesia, 12 Februari 2024.
- BPS Kabupaten Jepara. (2023). Karimunjawa dalam Angka 2023. Jepara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo