Hoax atau Real dan Faktual, Adanya Informasi Nama Tokoh Publik Dipusaran Kasus Tipikor BGN RI
Hoax atau Real dan Faktual, Adanya Informasi Nama Tokoh Publik Dipusaran Kasus Tipikor BGN RI
NASIONAL | JEPARANEWS - Publik dikejutkan dengan konferensi pers oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada hari Rabu (3/6/2026) yang menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Dihimpun dari berbagai sumber pengumuman penetapan digelar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Perencanaan dan Sarana).
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta analisis terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Program MBG sendiri mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dadan Hindayana, Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terafiliasi dengan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan-yayasan tersebut diduga menerima aliran dana insentif miliaran rupiah per hari akibat pengondisian penunjukan mitra oleh para petinggi BGN.
Dalam proses pemilihan yayasan, Kejagung menyebut para tersangka melakukan manipulasi dalam verifikasi mitra SPPG agar lolos seleksi.
“Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan diketahui terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dan juga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan.
Pengadaan tersebut antara lain, motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
Ketiga pejabat tersebut diduga mengelola yayasan fiktif atau substandar mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka sendiri.
Dikutip dari kompas.tv, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi MBG, mengirimkan surat permohonan sebagai justice collaborator kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Surat permohonan ini disampaikan oleh Krisna Murti selaku kuasa hukum Sony.
Terkait dengan 26 nama "tokoh penting" dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional, Krisna meyakini daftar nama tersebut masih bisa bertambah.
Dari nama-nama yang beredar dari pesan berantai via WhatsApp dan aplikasi media sosial lainnya, semua nama yang disebutkan dan ditulis perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Beberapa nama dan profil singkat informasi yang beredar luas dan menjadi konsumsi publik yang diduga masuk pusaran kasus Tipikor program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN RI antara lain:
1. Nanik Sudaryati Deyang (Kepala BGN) mantan wartawan Tabloid Bangkit dan menjadi tim sukses Prabowo pada pemilihan Presiden 2019
2. Mayor Caj (K) Patris RA Rumbayan Ibu dari Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet Indonesia
3. Sumanto, S.H. Ketua DPRD Jateng
4. Drs. M. Musyafak Rouf Ketua DPRD Jatim
5. Brigjen (Purn) Suardi Samiran, S.Sos., M.M. Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN RI
6. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman melalui Kepala BGN
7. drg. Putih Sari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Partai Gerindra
8. dr. Maharani, M.M. anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar
9. Muhammad Yahya Zaini, S.H. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar
10. Banggar DPR RI, M.H. Said Abdullah, Ketua dari PDIP, Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., M.H. (atau Wihadi Wijanto), Wakil Ketua dari Fraksi Partai Gerindra, H. Muhidin Mohamad Said, S.E., M.B.A., Wakil Ketua dari Partai Golkar, Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A., Wakil Ketua dari PKB, dan H. Syarief Abdullah Alkadrie, S.H. , Wakil Ketua dari Partai NasDem
11. Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P., Wakil Ketua DPR RI
12. Bima Arya Sugiarto Wamendagri
13. Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
14. Ahmad Riza Patria Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT)
15. Felly Estelita Runtuwene Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
16. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini, S.H. (Fraksi Partai Golkar) dan Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, S.Ag., M.A. (Fraksi PKB)
17. Seluruh "Poksi" (Kelompok Fraksi) Komisi IX lingkup tugas di bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
18. H. Muslim Ayub, S.H., M.M. Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Nasdem
19. Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK RI
20. Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta
21. Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Metro Bekasi
22. Irma Suryani Chaniago Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem
23. Surya Utama alias Uya Kuya Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN
24. dr. Lula Kamal, M.Sc. Tenaga Ahli Menko bidang pangan
25. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi)
26. 2 orang Kolonel usulan AHY
Serta, nama-nama lainnya yang belum terungkap dan belum jelas perannya dan jabatannya.
Nama-nama yang beredar secara luas dan masif melalui pesan berantai WAG umum dan terpublikasi perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi kebenarannya.
Namun, Rabu (10/6/2026) dikutip dari artikel yang telah tayang di Suara.com dengan judul "Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!"
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini, S.H. (Fraksi Partai Golkar) membantah keras kabar itu dan menegaskan kalau semua anggota Komisi IX DPR RI tidak terlibat. Politisi Partai Golkar ini kembali menekankan bahwa informasi yang beredar luas yang mengaitkan namanya dalam pusaran kasus BGN adalah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Berbagai Kutipan