Tarto Widodo: Klien Kami Yohanes Handoyo
Diduga Dikriminalisasi Penyidik Polda Kepri Hingga Layangkan Gugatan PMH di PN Penajam
Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Pengacara saat Sidang Gugatan PMH di PN Penajam, Kaltim, Senin (13/04/2026).
JEPARANEWS - Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Pengacara yang beralamat kantor di Jl. RMP Sosrokartono No. 119, Kelurahan Bapangan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sebagai Kuasa Hukum Penggugat yaitu Yohanes Handoyo Direktur PT Indo Cahaya Energi Internasional yang beralamat di Jl. Denki No. 7, RT 001 RW 008, Kelurahan Cigelereng, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jabar, Senin (13/04/2026) menghadiri Sidang Pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2025/PN Pnj di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dikutip dari laman resmi PN Penajam para Tergugat adalah
- Tergugat 1 : SK Afil Uddin WNA Bangladesh berpaspor people's republic of Bangladesh passport DC7006288, personal number 19664154798207527 beralamat di 73 Dilkusha, Dhaka 1209, Bangladesh.
- Tergugat 2 : Shekh Mazhar PT. Indo Global Synergy alamat Komplek Nagoya Paradise Centre Blok E No. 3, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
- Tergugat 3 : Perusda Benuo Taka Jl. Propinsi KM. 06, Nenang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
- Tergugat 4 : Agus Salim alamat RT 011 RW -, Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
- Tergugat 5 : Polda Kepulauan Riau Jl. Hang Jebat No. 81, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hubungan Hukum antara Penggugat dan Tergugat di PN Penajam
Alasan gugatan Penggugat di PN Penajam berdasarkan kompetensi relatif wilayah penambangan dan penandatanganan perjanjian kontrak tertanggal 13 September 2021 antara Hardiman Setyabudi Direktur PT Indo Cahaya Energi Internasional dengan Tergugat I yaitu SK Afil Uddin Direktur Afil Trade International (Afil Group) yang beralamat di Akij Chamber (7th Floor), 73 Dilkusha C/A Dhaka-1000, Bangladesh. Dalam surat perjanjian kontrak PT Indo Cahaya Energi Internasional (Seller / Penjual) dan Afil Trade International (Buyer / Pembeli).
Tergugat II yaitu Shekh Mazhar PT. Indo Global Synergy adalah Mediator, Perantara, Broker atau Makelar tidak termasuk Pihak dalam perjanjian a quo antara PT Indo Cahaya Energi Internasional (Seller / Penjual) dan Afil Trade International (Buyer / Pembeli). Namun Tergugat II melalui kuasa hukumnya Gita Pranata Ginting melaporkan Penggugat yaitu Yohanes Handoyo ke Polda Kepri dengan LP No. : LP/B/134/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 05 Juni 2023.
Tergugat III Perusda Benuo Taka telah menerima uang dari Penggugat sebesar Rp.1M sebagai bentuk Pinjaman dan di potong saat terjadi penambangan di setiap Tongkang keluar.
Tergugat IV yaitu Agus Salim adalah pemilik lahan pertambangan batu bara yang ditambang oleh PT Indo Cahaya Energi Internasional berdasarkan Kesepakatan Penggunaan Lahan tertanggal 16 Desember 2021.
Tergugat V Polda Kepulauan Riau telah menerima dan menerbitkan LP No. : LP/B/134/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 05 Juni 2023. Dan melakukan proses penyidikan meski perkara a quo merupakan perkara keperdataan yang bukan merupakan kewenangan Tergugat V
Dasar Pengajuan Gugatan PMH di PN Penajam
Dasarnya gugatan a quo adalah terbitnya LP No. : LP/B/134/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 05 Juni 2023 atas dasar laporan oleh Gita Pranata Ginting yang merupakan penerima kuasa dari Tergugat II Shekh Mazhar PT. Indo Global Synergy dan undangan wawancara klarifikasi perkara nomor : B/1034/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 22 September 2025.
Perkara yang ditangani oleh Tergugat V yaitu Polda Kepri merupakan perkara keperdataan yang bukan merupakan kewenangan Tergugat V.
Uraian kronologi fakta dan dasar hukum (hubungan hukum) yang melatar belakangi a quo sengketa dalam perkara hukum ini bermula dari Tanggal 13 September 2021 ada perjanjian kontrak / perjanjian kerjasama antara Seller atau Penjual Batubara yaitu Hardiman Setyabudi sebagai Direktur PT Indo Cahaya Energi Internasional dengan Buyer atau Pembeli Batubara yaitu Tergugat I atas nama SK Afil Uddin sebagai Direktur Afil Trade International (Afil Group).
Adanya kesepakatan penggunaan lahan pada Kamis, tanggal 10 Desember 2021 antara Tergugat IV yaitu Agus Salim dengan Penggugat.
Perjanjian penyerahan hak menambang pada Rabu Tanggal 1 Juni 2022.
Kesepakatan penyelesaian Tanggal 1 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Hardiman Setyabudi sebagai Direktur PT Indo Cahaya Energi Internasional, Yohanes Handoyo Komisaris PT Indo Cahaya Energi Internasional, Shekh Mazhar PT. Indo Global Synergy, Alimuddin Plt. Dirut Perusda Benuo Taka Kabupaten PPU, dan disaksikan 2 orang saksi yaitu Suardi dan Irawan.
Perjanjian telah dibuat dan ditandatangani adalah sah sebagaimana termaksud bunyi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur empat syarat sahnya perjanjian agar mengikat secara hukum: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perikatan, (3) suatu pokok persoalan tertentu, dan (4) sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 KUHPerdata adalah fondasi hukum perjanjian di Indonesia yang mengatur bahwa semua perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya (pacta sunt servanda), perjanjian tidak dapat dibatalkan sepihak, dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mencerminkan asas kebebasan berkontrak, kepastian hukum, dan itikad baik.
Asas Pacta Sunt Servanda - Pembatalan: "Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu."
Objek yang menjadi Sengketa
Adanya praduga dari Tergugat I dan Tergugat II tentang penggelapan dan penipuan mengenai penambangan yang tidak terlaksana sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami Tergugat I dan Tergugat II.
Namun sebenarnya Tergugat II telah meminta sisa uang hasil penambangan dan lahan penambangan dikembalikan kepada Tergugat II sesuai dengan Surat Perjanjian Hak Menambang antara PT Indo Cahaya Energi Internasional dengan PT. Indo Global Synergy.
Penggugat telah mengembalikan uang sebesar Rp.2M kepada Tergugat II.
Pokok Perkara dalam hal ini, Tergugat II hanyalah perantara atau makelar yang tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum melalui Kuasa Hukumnya Gita Pranata Ginting kepada Penggugat. Kapasitas Tergugat II hanyalah Perantara/Mediator/Makelar yang mendapatkan fee atau komisi atas transaksi antara Penggugat dan Tergugat I sebagai Penjual dan Pembeli.
Sebelum Tergugat II melaporkan (mengkriminalisasi, Red.) Penggugat ke Polda Kepri, Tergugat II pada tanggal 17 dan 20 Mei 2023 melayangkan surat somasi ke Penggugat dan sudah ditanggapi oleh Penggugat pada tanggal 22 Mei 2023 yang memberikan jawaban dan keterangan bahwa Tergugat II yaitu Shekh Mazhar PT. Indo Global Synergy tidak memiliki kapasitas melakukan tindakan hukum.
Tergugat II setiap ada transfer uang dari Tergugat I atau Buyer / Pembeli selalu memotong uang transfer tersebut. Tercatat, Tergugat II memotong langsung uang transfer dari Tergugat I sebesar USD 30.000 x 2 = USD 60.000 (Kurs saat itu Rp 14.000) dengan total Rp. 850jt atas transaksi jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I.
Tergugat I merupakan pemberi modal dalam usaha penambangan batubara dan Tergugat III telah menerima uang sebesar Rp.1M dari Penggugat sebagai Pinjaman dan akan dipotong pada saat penambangan dan Batubara di muat dalam Tongkang serta Tergugat IV telah menerima uang sewa lahan sebesar Rp.300jt.
Tergugat V telah keliru dalam memaknai dan memahami perkara yang dilaporkan Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya Gita Pranata Ginting dan terbitkah surat-surat sebagaimana bunyi Posita angka 7 pada gugatan a quo bahwa perkara a quo adalah perkara KEPERDATAAN yang bukan menjadi kewenangan Tergugat V.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum atau PMH
PMH oleh Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH mengkriminalisasi Penggugat dengan melaporkan Penggugat ke Polda Kepri dan melakukan SOMASI kepada Penggugat, padahal Tergugat II bukanlah pihak dalam kesepakatan dan perjanjian sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian.
Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH kepada Penggugat dengan keliru dalam memaknai laporan oleh Tergugat II melalui kuasa hukum Gita Pranata Ginting.
Tergugat V menerbitkan Laporan Polisi dari Pelapor yaitu Tergugat II melalui kuasa hukumnya Gita Pranata Ginting dan menerbitkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada Penggugat.
Tergugat V Aktif melakukan proses penyidikan sehingga dampaknya adalah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil bagi Penggugat.
Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat V mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Materiil dan Immateriil dengan gugatan senilai Rp 1M 700jt yang meliputi biaya berobat ke dokter akibat dampak fisik dan psikis, pembatalan order dari buyer, turunnya kepercayaan dari kolega bisnis dan buyer serta dampak psikologis dalam pergaulan di masyarakat sebelum adanya perkara ini.
Dalam hal ini Tarto Widodo berharap Majelis Hakim menerima, memeriksa dan mengadili serta memberikan amar putusan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Tarto Widodo berpesan jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam perkara ini, Tarto Widodo sudah menyerahkan kelengkapan dokumen gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Penajam seperti surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua PN yang memuat identitas para pihak, posita (kronologi PMH dan kerugian), serta petitum (tuntutan) dan kelengkapan persyaratan administrasi.
"Gugatan ini kami ajukan sudah memenuhi syarat formil dan materil," pungkas Tarto Widodo.
Menurut keterangan Tarto Widodo hasil sidang pertama hari ini, Penggugat hadir, Tergugat I tidak hadir panggilan patut, Tergugat II tidak hadir akan kembali dipanggil melalui e-court (e-summons) Tergugat yang telah terdaftar, Tergugat III hadir, Tergugat IV hadir, dan Tergugat V tidak hadir panggilan patut
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo