Banjir di Jepara, Diduga Akibat Buang Sampah Sembarangan oleh Warga Kabupaten Demak

Sampah Di Sekitar Jembatan SWD 1 Rejosari - Kalinyamatan, Kamis (7/8/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Persoalan banjir tahunan atau rutin yang kerap melanda wilayah Desa Karanganyar dan Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, salah satu penyebabnya adalah diduga banyak warga seberang sungai (Jembatan SWD 1 / Sungai Serang) membuang sampah di sekitar Jembatan SWD 1 Rejosari - Kalinyamatan yang melintasi 2 (dua) wilayah perbatasan antar kabupaten yaitu Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara termasuk desa Guwosobokerto dan Desa Ujungpandan menjadi wilayah terdampak banjir.
Desa Karanganyar dan Ujungpandan sendiri terletak di seberang Sungai Serang yang mengaliri perbatasan 2 (dua) kabupaten yaitu Kabupaten Jepara dan Demak, Provinsi Jateng.
Namun dugaan perilaku membuang sampah sembarangan dan akibat tumpukan sampah oleh warga Kabupaten Demak sekitar seberang Jembatan SWD 1, tentunya lambat laun bisa mengakibatkan resiko dampak banjir yang merugikan warga kabupaten tetangga yaitu Jepara, kalau hal ini tidak segera ditangani oleh pihak-pihak berwenang.
Dampaknya, area persawahan Desa Karanganyar dan Ujungpandan terendam banjir ketika memasuki musim penghujan, sehingga lahan pertanian menjadi puso dan menimbulkan kerugian bagi petani dan transportasi.
Berdasarkan penuturan Kepala Desa (Kades) atau Petinggi Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Zaenal Abidin, Rabu (6/8/2025) bahwa," Sebelumnya ada laporan masuk ke portal LaporGub! Portal Laporan Pengaduan Online Provinsi Jawa Tengah tentang sampah di bawah jembatan SWD 1. Ternyata setelah di cek oleh Tim DLH Jepara bersama Pemdes Karanganyar, sampah tersebut berasal dari pembuangan warga desa di wilayah Kabupaten Demak," tuturnya.
Sementara, Eko Yudi Nofianto dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8/2025) saat ditanyakan kaitannya dengan kondisi sampah di sekitar atau di bawah Jembatan SWD 1 membenarkan bahwa," Sudah pernah kita cek waktu ada laporGub, ternyata masuk wilayah Kabupaten Demak," infonya.
"Karena sampah ada di bagian selatan. Njih Pak kalau pas banjir sampahnya bergeser ke utara (Jepara)," pungkasnya.
Peningkatan kerja sama penanganan sampah antar kabupaten bisa dilaksanakan untuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Dikutip dari beberapa sumber
Kerja sama penanganan sampah antar kabupaten adalah upaya bersama antara beberapa kabupaten untuk mengatasi masalah sampah, baik dalam hal pengumpulan, pengolahan, maupun pembuangan. Kerjasama ini bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya dalam Pasal 9 yang memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dalam pengelolaan sampah. Kerjasama ini bisa dalam bentuk pembentukan lembaga bersama atau bentuk kerjasama lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur tentang kewenangan daerah, termasuk kerjasama antar daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah: Memberikan pedoman lebih detail mengenai bentuk dan tata cara kerjasama antar daerah, termasuk dalam pengelolaan sampah.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DLH Jepara