Djoko TP: Mendorong Jepara sebagai Sentra Rumput Laut Jawa Tengah
Kolaborasi Nyata dan Tantangan Teknis Kualitas Perairan

Djoko TP: Mari Kita Dorong Bersama agar Jepara Menjadi Lumbung dan Sentra Produksi Rumput Laut di Jateng
JEPARANEWS | JEPARA - Kabupaten Jepara memiliki potensi besar dalam pengembangan budidaya rumput laut, khususnya jenis eucheuma cottonii, di kawasan pesisir seperti Pantai Bondo, Mlonggo, hingga Kepulauan Karimunjawa. Kolaborasi antara BBPBAP Jepara, PT Bumi Jati Power, dan masyarakat sejak 2022 telah menunjukkan hasil positif, seperti panen raya rumput laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Namun, optimalisasi potensi ini masih menghadapi kendala, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun regulasi batas wilayah.
Permasalahan Utama
1. Batas Kewenangan Laut Kabupaten/Kota
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan laut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya sampai 4 (empat) mil laut dari garis pantai. Di luar itu menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil, dan selebihnya pemerintah pusat.
2. Perbedaan Signifikan Kualitas Air
- Kualitas perairan pesisir Jepara (seperti Pantai Bondo) relatif lebih rendah akibat sedimentasi, aktivitas pesisir, dan potensi pencemaran. Sebaliknya, perairan Karimunjawa memiliki kualitas air laut yang jauh lebih baik, ditandai kejernihan, stabilitas salinitas, dan minim pencemaran.
3. Ancaman Cuaca Ekstrem
- Musim angin barat dan ombak besar di akhir tahun menjadi risiko serius terhadap instalasi dan hasil budidaya rumput laut, khususnya di pesisir terbuka.
4. Keterbatasan Teknologi dan Pendampingan Teknis
- Sebagian besar pembudidaya semula adalah nelayan tangkap tradisional yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan teknik budidaya rumput laut secara profesional.
Inisiatif & Dampak Positif
BBPBAP Jepara memberikan pendampingan teknis komprehensif sejak 2022, meliputi:
Kajian teknis kelayakan lokasi budidaya.
- Peningkatan kompetensi teknis pembudidaya, khususnya bagi nelayan yang beralih profesi ke budidaya rumput laut.
- Bibit rumput laut yang digunakan merupakan hasil kultur jaringan (kuljar) dari Laboratorium BBPBAP Jepara, yang memiliki kualitas unggul dan adaptif terhadap kondisi perairan lokal.
- Di Pantai Bondo, pertumbuhan rumput laut mencapai 8-10 kali lipat dari bibit awal dalam waktu 40-45 hari, menunjukkan potensi ekosistem masih cukup baik.
- Panen raya yang melibatkan Bupati, DPRD, Dinas Perikanan, dan kelompok pembudidaya memperkuat sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pentingnya Data Dukung
Untuk pengembangan sentra rumput laut, diperlukan kajian deskriptif yang menggambarkan:
- Karakteristik kualitas air pesisir Jepara dan Karimunjawa.
- Implikasi perbedaan kualitas air terhadap pertumbuhan dan kualitas eucheuma cottonii.
- Dampak batas kewenangan laut terhadap akses masyarakat Jepara ke Karimunjawa.
- Justifikasi bahwa Karimunjawa memiliki potensi lebih besar untuk produksi premium rumput laut.
Rekomendasi Strategis
1. Perluasan program pendampingan dan CSR ke wilayah Karimunjawa.
2. Penguatan sistem peringatan dini musim tanam dan teknologi budidaya adaptif.
3. Advokasi kebijakan agar masyarakat Jepara dapat mengakses wilayah budidaya di Karimunjawa melalui koordinasi lintas pemerintahan.
4. Pengembangan hilirisasi produk rumput laut berbasis lokasi dan kualitas air.
5. Penguatan kelembagaan pembudidaya dan akses permodalan.
6. Peningkatan produksi bibit unggul hasil kultur jaringan dari BBPBAP Jepara untuk memenuhi kebutuhan perluasan areal tanam.
Dasar Hukum Batas Wilayah Pengelolaan Laut
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 27 ayat (1) huruf b:
- "Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya laut di wilayah sampai dengan 4 (empat) mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan."
PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
- Mempertegas batas kewenangan kabupaten/kota sesuai ketentuan perundangan.
Permen KP Nomor 54 Tahun 2020
- Mengatur izin lokasi perairan sesuai batas administratif kewenangan.
Permen KP Nomor 28 Tahun 2021
- Mengatur tata ruang laut (RZWP-3-K) tanpa mengubah ketentuan batas 4 mil untuk kabupaten/kota.
Kesimpulan
Pengembangan sentra rumput laut Jepara memerlukan dukungan kebijakan yang mempertimbangkan keterbatasan kewenangan laut, perbedaan kualitas perairan, tantangan teknis pembudidayaan, serta sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dengan langkah strategis berbasis data, peningkatan kompetensi SDM, dan dukungan teknologi kultur jaringan, Jepara memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat produksi rumput laut unggulan di Jawa Tengah.
Sumber : Djoko TP Mantan BBPBAP dan BBL Ambon
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo