Kebutuhan Sinkronisasi Mutakhir Antar Aplikasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Tuntutan Era Digital Dibutuhkan Sinkronisasi Aplikasi Umum Dengan Aplikasi Daerah

Taj Yasin Maimoen rapat Inventarisasi Materi RUU tentang Pemerintahan Digital dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (02/02/2022) Secara Virtual.
JEPARANEWS | JEPARA - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengusulkan adanya integrasi antara aplikasi umum pemerintah pusat dengan yang dimiliki pemerintah daerah.
Usulan itu dia sampaikan saat menghadiri rapat Inventarisasi Materi Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Digital dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (02/02/2022) yang berlangsung secara virtual.
Taj Yasin mencontohkan, beberapa perizinan di Jawa Tengah yang menemui kendala lantaran belum sinkronnya aplikasi umum dengan aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah adalah, perizinan sektor pendidikan, sektor koperasi dan sektor usaha. Karena itu, dibutuhkan keseriusan bersama, dalam mengatasinya.
"Kalau kita mau menjabarkan, biasanya ini terkait dengan perizinan. Terkadang dari pemerintah pusat sudah menginformasikan seperti A memutuskan, tapi di aplikasi belum dibarengi dengan pemutakhiran aplikasi," kata Taj Yasin yang mengikuti rapat virtual di Rumah Dinas Rinjani, Semarang.
Pada kesempatan itu, Wagub juga menyampaikan berbagai upaya digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Antara lain, aduan masyarakat difasilitasi dengan kanal aduan Lapor Gub. Kanal tersebut dapat diakses melalui website, hotline dan media sosial yang meliputi facebook, instagram, twitter, whatsapp, dan youtube. Selama periode Januari 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima 1.972 aduan.
Read more info "Tuntutan Era Digital Dibutuhkan Sinkronisasi Aplikasi Umum Dengan Aplikasi Daerah" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Khoirun Ni'am