Sejauh Ini Belum Ada Indikasi Pejabat Terlibat Dalam Kasus Tambak Ilegal di Karimunjawa

Konferensi Pers Gakkum LHK di Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengadakan acara Konferensi Pers sehubungan dengan penanganan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta perusakan lingkungan hidup di Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024) pukul 09.30 WIB - selesai di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Jl. KH. Ahmad Fauzan No. 3, Jepara bertema "Perkembangan Penanganan Perkara Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Perusakan Lingkungan Hidup di Taman Nasional Karimunjawa, Provinsi Jawa Tengah" oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kejari Jepara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin, Kepala Balai TN Karimunjawa, Widyastuti, Kepala DPUPR Jepara, Ary Bachtiar, Kepala DPMPTSP Jepara, Eriza Rudi Yulianto, dan Hermawan dari DLH Jepara serta pejabat instansi terkait lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, dihadapan beberapa awak media menyampaikan bahwa 4 (empat) orang tersangka pengrusakan akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sebelumnya keempatnya sudah diperingatkan, namun tetap nekad beroperasi. Selain itu mereka juga akan dilakukan pendalaman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tanggungjawab secara perdata untuk pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan akibat kegiatan budidaya tambak ilegal," katanya.
Sementara Kepala Balai TN Karimunjawa, Widyastuti berucap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Rasio Ridho Sani saat dimintai keterangan kalau ada indikasi keterlibatan oknum pejabat berwenang yang membiarkan lamanya tambak ilegal beroperasi di kawasan Karimunjawa, dia hanya menjawab singkat, silahkan dilaporkan kalau memang ada temuan soal itu.
"Sejauh ini belum ada informasi adanya pejabat yang terlibat," pungkas Rasio Ridho Sani.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Balai Gakkum Jabalnusra LHK