Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Dendam Perselingkuhan

Endri (35) th Saat Diamankan di Polsek Ngaliyan oleh Unit Reskrim gabungan Polsek Ngaliyan dan Polrestabes Semarang.
JEPARANEWS | JEPARA - Berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri dari pelaku bernama Endri (35) th yang tidak terima akan perasaan sakit hatinya. Akhirnya Endri nekad melakukan aksi balas dendamnya dengan cara mencelurit korbannya bernama Jiran (37) th di Bringin Kulon, Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Kamis (15/2) dini hari.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika Hamidianto, S.Kom., S.H., M.H. Sabtu, (24/2/2024) menuturkan, menurut keterangan dari pelaku mantan istrinya (belum cerai, Red) berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tetangga depan rumahnya, pasalnya mantan istrinya dan korban sudah melakukan perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut namun perjalanan waktu terulang kembali.
Kompol Indra Romantika menambahkan, dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit.
"Korban Jiran mengalami luka-luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening, akibat pertikaian tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di RSUD Tugurejo, Semarang," ujar Kapolsek Ngaliyan.
Sementara itu menurut Endri, dia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati. “Sakit hati, soalnya saya diselingkuhin gak sekali duakali, padahal dia (korban) sudah teken perjanjian diatas materai dan sanggup memberikan ganti rugi 60jt tapi malah kabur ke Jawa Timur,” jelasnya Endri di Mapolsek Ngaliyan.
Kemudian, dia mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. Lalu Ia sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.
“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok aku bingung lupa, aritku aku ambil, aku bacok lengannya. Sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia neriakkin maling, maling,” ucapnya.
Pelaku di amankan di Pati di rumah orang tuanya pada Kamis, tanggal (22/2/2024) oleh Unit Reskrim gabungan Polsek Ngaliyan dan Polrestabes Semarang.
Endri ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Humas Polda Jateng