Gugatan PMH oleh Mangara Simbolon dan Tim Dikabulkan Untuk Sebagian Dalam Sidang oleh Majelis Hakim

T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., Advokat dari M&S Law Office and Partners.
SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA - T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., Advokat dari M&S Law Office and Partners, Sabtu (30/9/2023) di kantornya Jl. Gudang Sawo No. 219, Desa Mulyoharjo, Jepara, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait hasil pemberitahuan putusan pada hari Jum'at (29/9/2023) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yaitu: Meirina Dewi Setiawati, hakim ketua, Tri Sugondo dan Afrizal 2 (dua) hakim anggota dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Jpa.
T. Mangaratua Simbolon, yang akrab disapa Bang Bolon tercatat juga sebagai Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Jepara mengatakan bahwa, gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum di PN Jepara adalah upaya lanjutan gugatan Pra Peradilan sebelumnya, terkait penetapan status tersangka kliennya yang bernama Arifin Bin Kamid.
Berdasarkan dokumen yang wartawan terima, Majelis Hakim PN Jepara Rabu, (27/9/2023) dalam rekonvensi menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Konvensi dan Rekonvensi
Bang Bolon mengutip hasil amar putusan Rabu, (27/9/2023) dari Majelis Hakim PN Jepara yang mengadili dalam konvensi menolak eksepsi turut tergugat untuk seluruhnya.
Dan, dalam pokok perkaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan sah jual beli, tertanggal 21 September 2020, sesuai Nota Penjualan, Kode Jual : 031245, tertanggal 21 September 2020, antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi.
4. Menyatakan sah satu unit, kendaraan bermotor, warna merah, dengan No. Polisi : K 9180 GL, BPKP nomor : N02048945, merk : Honda Brio, nomor chasis : MHRDD1750HJ71507, dan nomor mesin : L12B31872214, atas nama (BPKB) Maslikan Yusuf, adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
5. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, satu unit kendaraan bermotor, warna merah, dengan No. Polisi : K 9180 GL, BPKP nomor : N02048945, merk : Honda Brio, nomor chasis : MHRDD1750HJ71507, dan nomor mesin : L12B31872214, atas nama (BPKB) Maslikan Yusuf.
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Read more info "Gugatan PMH oleh Mangara Simbolon dan Tim Dikabulkan Untuk Sebagian Dalam Sidang oleh Majelis Hakim" on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : T. Mangaratua Simbolon