Catatan Akhir Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Bersama YLBHI-IM

Catatan Akhir Tahun Bersama YLBH-IM. (Foto Dok. Istimewa).
Partisipasi masyarakat yang sangat rendah dalam mengawal jalannya perbaikan yanlik disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, penyusunan standar pelayanan tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Menyediakan sarana maupun mekanisme penyampaian aduan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat selain memberikan penilaian terhadap kepuasan layanan yang diberikan, juga dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi tersebut. Namun, sarana untuk penyampaian aduan masih jarang dijumpai, terutama pelayanan dasar di tingkat kecamatan dan kelurahan, yang notabene sebagai ujung tombak pelayanan. Tidak ada mekanisme dan prosedur yang terlembaga, yang memungkinkan masyarakat melakukan keluhan dan mengontrol kinerja pemerintah maupun aparaturnya.
Beberapa hal ini menjadi dasar dari YLBHI-IM untuk mendirikan dan membentuk Lembaga Independen ASN Watch.
Sementara, sejarah panjang YLBHI-IM terkait sosok Sugeng Teguh Santoso yang resmi dilantik menjadi ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada 18 Agustus 2021. Dia menggantikan posisi Almarhum Neta S. Pane yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Sugeng Teguh Santoso sejak tahun 1997 telah mendirikan LBH Indonesia Menggugat bersama Yanuar Prawira Wasesa dan Ahmad Gunawan.
Kemudian di tahun 2016 ada Akte Perubahan dan AD/ART menjadi Yayasan LBH Indonesia Menggugat yang didalamnya mencakup ada sub bidang lembaga namanya Forum Masyarakat Marginal Indonesia (Formarindo), Perlahi Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (Perlahi) dan Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha lainnya.
Terakhir ada Sub Bidang Pendidikan yaitu Lembaga Pendidikan Masyarakat Marginal Indonesia (Lemdikmami), semua tertuang dalam AD/ART YLBH-IM.
Jadi STS panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW, bukan tiba-tiba peranannya di YLBH-IM, bahkan beliau boleh dibilang Pendiri YLBH-IM.
Sugeng Teguh Santoso saat ini menjabat sebagai Ketua IPW, karena beliau secara pribadi, akan ikut membantu Pemerintah dalam hal mengkritisi kinerja Kepolisian RI di samping Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas yang sudah menjadi tugas Pemerintah berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Namun YLBH-IM tidak ada kaitannya dengan IPW," tegas Ahmad Gunawan.
Terkait rencana pendirian dan pembentukan ASN Watch, ada 3 nama kandidat yang akan dicalonkan menjadi Ketua Presidium ASN Watch, yaitu Komjen. Pol. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian nama lainnya yaitu Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Bambang Hendarso Danuri, M.M. mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Bahkan dari kalangan yg masih aktif ada yg mengusulkan Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Di tahun 2023 perkiraan dinas aktif bulan Mei akan purna bakti.
Namun, dari ketiga nama tersebut, semua akan tergantung dari keputusan Rapat Pendiri Indonesia ASN Watch yang didalamnya adalah Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Pengurus YLBH-IM sebagai pemrakarsa berdirinya Indonesia ASN Watch.
Terakhir kepada awak media Ahmad Gunawan Ketum YLBH-IM menjelaskan, adanya informasi terbaru dari Kemenkumham RI, terkait 4 (empat) usulan nama untuk mendapatkan Keputusan Pengesahan Kemenkumham RI yaitu: Indonesian State Civil Apparature Watch( ISCAW), Indonesian Ambtenaar Watch (IAW), Indonesian State Staf Watch (ISSW) dan Indonesian Clerk National Watch.
Apapun nama yang nantinya memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham, prinsipnya YLBH-IM siap membantu kinerja pemerintah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Dan, menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Penyalahgunaan Kekuasaan) atau abuse of power adalah tindakan melindungi yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
Read more info "Catatan Akhir Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Bersama YLBHI-IM " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Gunawan