Catatan Akhir Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Bersama YLBHI-IM

Catatan Akhir Tahun Bersama YLBH-IM. (Foto Dok. Istimewa).
JEPARANEWS | SIGAPNEWS - Ahmad Gunawan Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM), Minggu (25/12/2022) Jam 19.30 WIB - selesai.
Menggelar press release via daring media komunikasi Group WhatsApp dan diikuti oleh 10 peserta dan dipimpin oleh Ahmad Gunawan, Sofyan Hadi Ketua Korwil Jateng YLBH-IM serta moderator oleh Ayu Staf LBH-IM.
Ahmad Gunawan dalam press release ini menjelaskan maksud dan tujuan pers rilis ini terkait catatan akhir tahun 2022 dan rencana kerja di tahun 2023.
Sebagai hasil tindak lanjut Rapat Bersama Akhir Tahun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat Minggu lalu, (12/12/2022) 13.30 WIB - selesai dikediaman H. Nur Yahman, S.H (Bendahara Umum YLBH-IM) sekaligus kantor pusat YLBH-IM yaitu Gedung Mustika Jepara Furniture, Jl. Raya Bekasi Km. 18 No. 35-36 Cakung, Jakarta Timur. Rapat akhir tahun ini dihadiri oleh 9 (sembilan) orang personil yaitu: Ketua Umum Ahmad Gunawan, Sekretaris Umum Brigjend. TNI (Purn) Rudiono Edi, S. IP, Ketua Dewan Pembina Mayjen TNI (Purn) Zaenal Fahri Tamzis, Marsekal Muda TNI (Purn) Drs. Gutomo, manajemen PT. Nirwana Desa Lestari (NDL) dan PT. Tanjung Djati Jaya Perkasa (TDJP), Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch serta Mochammad Samsu (Korwil YLBH-IM Provinsi Banten).
Kesimpulan rapat akhir tahun yaitu adanya perubahan akta perusahaan PT. Nirwana Desa Lestari (NDL), kemudian untuk merencanakan pembentukan organisasi atau Lembaga Independen Pengawas ASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Watch.
Dari pihak pembina YLBHI-IM, Marsekal Muda TNI (Purn) Drs. Gutomo memberikan saran, untuk yang menjadi Pimpinan /Ketuanya adalah Komjen. Pol. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri).
Tujuan pembentukan dan pendirian Lembaga Independen Pengawasan ASN Watch adalah untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority).
Menurut Ahmad Gunawan, fungsi Lembaga Independen dalam hal pengawasan sangatlah diperlukan, untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Optimalisasi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selain mewujudkan cita-cita otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Pembenahan pada aspek kelembagaan di bidang yanlik (pelayanan publik) tidak dapat berdiri sendiri dan terlepas aspek dari lainnya.
Pembenahan dilakukan secara menyeluruh, pada aspek lain di luar struktur kelembagaan, yaitu pembenahan substansi hukum di bidang yanlik, melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan masyarakat dan penyelenggara dalam yanlik.
Kemudian disusul aturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini, secara substansi telah mengakomodir peran serta masyarakat dalam pengawasan yanlik.
Termasuk bekerjasama dengan lembaga lain yaitu: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Daerah serta kerja sama dan koordinasi terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian serta Kejaksaan RI.
"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu isu strategis untuk mewujudkan yanlik transparan, akuntabel, dan adil," ujar Ahmad Gunawan.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berhasil dengan baik. Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin tinggi, maka berbagai kebijakan pembangunan daerah akan dapat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas. Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar mereka dapat ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam konteks pemerintahan daerah, otonomi daerah sejatinya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, tujuan ini sangat paradoks dengan praktik otonomi daerah yang terjadi dewasa ini, dimana ruang untuk partisipasi masyarakat belum sepenuhnya difasilitasi.
Pada sisi lainnya, kesempatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah juga tidak terwujud. Hal ini tergambar dari beberapa survei terkait rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam yanlik.
Read more info "Catatan Akhir Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Bersama YLBHI-IM " on the next page :
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Ahmad Gunawan