Lilis Suryani Laporkan Dugaan Investasi Bodong Ir. Firdaus Dirut PT Goal Prima ke Polres Jepara
Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. Kuasa Hukum Lilis Suryani saat di Polres Jepara, Selasa, (31/03/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Lilis Suryani, warga Desa Banjaragung RT 005 RW 004, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi kepada Polres Jepara.

Pada Rabu (25/03/2026), Lilis memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor 125/SK-TW/III/2026 kepada kuasa hukumnya, Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
.jpg)
Laporan tersebut ditujukan kepada Ir. Firdaus Trimunara Wiratmadja, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Goal Prima, sebuah perusahaan yang berdasarkan profil di LinkedIn bergerak di bidang financial investment.

Laporan Resmi di Polres Jepara
Kuasa hukum Lilis, Tarto Widodo, menyampaikan kepada awak media pada Selasa (31/03/2026) bahwa laporan telah resmi didaftarkan di Polres Jepara dengan nomor:
STTLP Nomor: STPLP/260/III/2026/Reskrim tertanggal 31 Maret 2026.
Menurut Tarto, kliennya mengalami kerugian sejumlah Rp 125jt akibat dugaan penipuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya Terduga pelaku yaitu Ir. Firdaus menjanjikan pencairan dana investasi sebesar Rp5 miliar kepada Lilis Suryani dalam waktu dua minggu. "Kalau tidak diberikan dana investasi sebesar Rp 5M tersebut, uang Rp 100jt yang telah disetorkan oleh Lilis Suryani kepada Ir. Firdaus akan dikembalikan," jelas Tarto.
Tarto Widodo melanjutkan berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Lilis Suryani dan Ir. Firdaus. Pada tahap pertama, Lilis Suryani dijanjikan oleh Ir. Firdaus akan diberikan dana sebesar Rp 5M dengan memberikan uang senilai Rp 100jt.
"Setelah diminta oleh Ir. Firdaus, klien kami mentransfer lagi uang sejumlah Rp 25jt. Lalu Ir. Firdaus menyuruh Tarto Widodo bersama istrinya serta Lilis Suryani dan Miftahudin, agar keempatnya berangkat ke Jakarta dan bertemu dengan Ir. Firdaus di Cilandak Square. Setelah ditunggu selama 2 hari - 1 Minggu di Jakarta, dana investasi yang dijanjikan tidak terealisasi," lanjut Tarto.
"Pada tanggal 11 Maret 2025, Ir. Firdaus membuat Surat Pernyataan dan menjanjikan akan kembali memberikan dana sejumlah Rp 2M untuk Lilis Suryani dan suaminya Miftahudin setelah keduanya memberikan atau menyerahkan uang sebesar Rp 25jt," cetus Tarto.
“Klien kami bahkan sempat diminta membuka rekening di Bank Mandiri KCP Jakarta ITC Fatmawati pada 20 Januari 2025. Namun hingga saat ini, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima,” ujar Tarto.

Dugaan Kasus Serupa Dilaporkan ke Polda Jateng
Selain laporan di Jepara, terduga pelaku yang sama juga dilaporkan dalam kasus serupa oleh Rehan Deby Wihartasa, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam wawancara pada Senin (30/03/2026) di sebuah kafe di Ungaran, Rehan menyampaikan bahwa ia telah melaporkan Ir. Firdaus ke Polda Jawa Tengah pada 17 Juli 2025 dengan nomor laporan: STTLP/134/VII/2025/JATENG/SPKT
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus tersebut juga telah masuk tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/137/VIII/Res.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 1 Agustus 2025.
Rehan menambahkan bahwa dirinya sempat menjalani proses mediasi dengan terlapor di Polda Jawa Tengah. Setelah mediasi, Ir. Firdaus diketahui memperoleh penangguhan penahanan.
Upaya Konfirmasi ke Ir. Firdaus dan Penyidik
Ir. Firdaus saat diklarifikasi lewat pesan teks WhatsApp di nomor telepon +62 878-5002-0XXX terkait PT Goal Prima dan persoalan hukumnya tidak menjawab.
Untuk memastikan status hukum terkini, awak media telah mencoba menghubungi penyidik Polda Jawa Tengah melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait penangguhan penahanan Ir. Firdaus tersebut di nomor telepon +62 852-2288-8XXX dan +62 812-2795-6XXX.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kebenaran status penangguhan, waktu mulai, serta durasi penangguhan penahanan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan tanggapan.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo