Tarto Widodo Kuasa Hukum Henry Purnomo, Investor
Investasi Tanpa Hasil di MANSION Executive Karaoke Kota Semarang Berujung Gugatan
Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. saat Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kelas IB, Senin (30/03/2026).
.jpg)
Ungaran | JEPARANEWS – Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat menghadiri sidang ketiga perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kelas IB, Senin (30/03/2026).
Tarto Widodo yang berkantor di Jepara tersebut mewakili kliennya, Henry Purnomo, dalam perkara perdata dengan nomor 30/Pdt.G/2026/PN Unr yang telah terdaftar sejak Kamis, 26 Februari 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi SIPP PN Ungaran.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra, Tarto menjelaskan bahwa pihak tergugat dalam perkara ini adalah Carolina Santoso (Tergugat I) serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang sebagai turut tergugat.
.jpg)
Panitera Pengganti PN Ungaran, Widiyarso, menyampaikan bahwa agenda persidangan hari tersebut merupakan sidang ketiga.
Sementara itu, penggugat Henry Purnomo menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari investasi modal pada usaha MANSION Executive Karaoke di Kota Semarang. Ia mengaku telah menanamkan modal melalui Carolina Santoso, namun tidak pernah menerima pembagian keuntungan sejak usaha tersebut beroperasi.
Henry juga menyebut bahwa melalui komunikasi WhatsApp, pihak tergugat sempat menjanjikan skema buyback atau pengembalian modal beserta keuntungan sejak Januari 2023, namun hingga kini belum terealisasi.

Pokok Gugatan
Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar majelis hakim:
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum tergugat membayar kerugian total sebesar Rp842 juta, yang terdiri dari:
- Kerugian materiil Rp200 juta
- Kerugian immateriil Rp200 juta
- Kehilangan keuntungan Rp260 juta
- Kehilangan potensi usaha Rp182 juta
Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik tergugat di wilayah Bandarjo, Ungaran, serta mengajukan permohonan eksekusi apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela.
Agenda Mediasi
Pada sidang sebelumnya, tergugat Carolina Santoso tidak hadir. Namun dalam sidang ketiga ini, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi.
Mediator yang ditunjuk adalah Raden Anggara Kurniawan, S.H., M.H., dengan waktu mediasi selama 30 hari. Para pihak diwajibkan hadir langsung (prinsipal) dan menyerahkan resume serta tanggapan sesuai ketentuan.
Kuasa hukum tergugat, Ivan Novick Adi G., S.H. dari Law Firm INA, menyatakan harapannya agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi damai. Ia juga menyebut bahwa dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum menjelang hari raya.
Sementara itu, perwakilan turut tergugat dari BPN Kabupaten Semarang, Novalina, menyampaikan secara singkat bahwa hasil sidang hari tersebut adalah penetapan agenda mediasi.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Tarto Widodo