Petinggi Desa Kecapi Pimpin Mediasi Perkara Dugaan Tawuran dan Pengeroyokan di Balai Desa
Petinggi Desa Kecapi Pimpin Mediasi Perkara Dugaan Tawuran dan Pengeroyokan di Balai Desa, Sabtu, (07/02/2026).
JEPARA | JEPARANEWS - Peristiwa dugaan tawuran atau pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Insiden tersebut diduga berawal usai konser musik di Desa Lebak dan berimbas ke wilayah Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan.

Menindaklanjuti kejadian itu, Petinggi Desa Kecapi, Sukambali, SM., SH., memimpin langsung musyawarah mediasi di Balai Desa Kecapi pada Jum’at (06/02/2026). Mediasi digelar sebagai upaya penyelesaian konflik antarwarga melalui jalur non-litigasi.
Sebelumnya, pada Kamis (05/02/2026), Sukambali menerima aduan dari warganya bernama Ferry Aji Prasetyo (28), warga RT 18 RW 03 Desa Kecapi, yang datang didampingi Imam Mustaqhfirin dan Ngatno. Mereka meminta Pemerintah Desa Kecapi memfasilitasi mediasi terkait peristiwa dugaan tawuran yang terjadi pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB di RT 19 RW 03, Dukuh Kaligede, Desa Kecapi.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemdes Kecapi mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam forum mediasi. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ferry Aji Prasetyo, Murwandim (warga RT 17 RW 03 Desa Kecapi), Ketua RT 17 dan RT 19, Ketua RW 03, Bhabinkamtibmas Desa Kecapi Aiptu Muasnafi, Babinsa Desa Kecapi Sertu Muhammad Munawar, Carik Zaenal Arifin, serta sejumlah warga dari Desa Lebak dan wilayah lain di Jepara yang berada di lokasi kejadian.
“Langkah mediasi ini merupakan bagian dari kebijakan pelayanan publik, karena baik pengadu maupun teradu merupakan warga Desa Kecapi,” ujar Sukambali kepada awak media, Sabtu (07/02/2026).
Ia berharap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai. “Semoga para pihak dapat sepakat melalui mediasi ini, meskipun sebagian sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara,” tambahnya.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tawuran atau pengeroyokan terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di pertigaan Dukuh Kaligede, RT 19 RW 03 Desa Kecapi. Peristiwa bermula setelah para pihak yang terlibat menghadiri pertunjukan musik di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian. Ferry Aji Prasetyo melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Jepara pada Selasa (03/02/2026) dengan STTLP Nomor STPLP/96/II/2026/Reskrim, dengan terduga terlapor berinisial A dan kawan-kawan.
Pada hari yang sama, Ferry bersama Ivan Fernanda DP, dan M. Dwi Aditya M. menjalani pemeriksaan medis dan visum di UPTD Puskesmas Pakis Aji.
Sementara itu, Murwandim (47) juga melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Jepara pada tanggal yang sama dengan STTLP Nomor STPLP/92/II/2026/Reskrim, dengan terduga terlapor berinisial FAP dan kawan-kawan.
Mediasi Tingkat Desa dan Peran Kepala Desa
Langkah mediasi yang dilakukan oleh Petinggi Desa Kecapi merupakan bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi yang mengedepankan musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan kearifan lokal. Proses ini melibatkan unsur Tiga Pilar Desa, yakni Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peran kepala desa dalam penyelesaian sengketa memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1), yang mewajibkan kepala desa menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 juga memperkuat posisi kepala desa dalam penyelesaian persoalan warga melalui musyawarah desa.
Dalam praktiknya, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kapasitas kepala desa, kepercayaan masyarakat, serta dinamika sosial yang berkembang. Melalui pendekatan sosial dan komunikasi terbuka, Sukambali berupaya menyelesaikan konflik tersebut di tingkat desa.
Diketahui, selain menjabat sebagai Petinggi Desa Kecapi, Sukambali saat ini tengah menempuh pendidikan S2 Magister Manajemen (MM) dan Magister Hukum (MH). Ia juga memiliki sertifikat mediator Nomor 21.03/PPMS/V/2025 yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat Pendidikan dan Pelatihan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang pada 15 Mei 2025.
Sementara kuasa hukum yang ditunjuk oleh Murwandim (Pengadu) kepada Sukambali mengucapkan terimakasih atas fasilitas musyawarah yang digelar di balai desa Kecapi. Karena menurut kuasa hukum tersebut bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.
Namun berdasarkan informasi yang awak media peroleh bahwa hasil mediasi yang digelar di Balai Desa Kecapi pada Jum’at (06/02/2026) belum memperoleh titik terang, karena pihak Murwandim sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam perkara ini. Sehingga hasil mediasi belum ada kesepakatan.
"Ferry Aji Prasetyo hadir di Baldes mengikuti proses mediasi untuk perdamaian, cuma dari pihak Murwandim beralasan belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil, karena sudah memberikan surat kuasa ke pengacaranya atau kuasa hukumnya terkait perkara ini," pungkas Sukambali.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Sukambali