DPRD Jepara Sahkan Revisi Perda PDRD
Agus Sutisna Tegaskan Pentingnya Keadilan Tarif dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Rapat Paripurna DPRD Jepara, Agus Sutisna Tegaskan Pentingnya Keadilan Tarif dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik, Kamis (4/12/2025).
JEPARANEWS | JEPARA + Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Kamis (4/12/2025). Keputusan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah agar lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, serta dihadiri Wakil Bupati Jepara, Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan seluruh fraksi DPRD. Setelah melalui pembahasan intensif, ketujuh fraksi menyetujui Ranperda PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Agus Sutisna menegaskan bahwa revisi Perda ini berfungsi bukan hanya sebagai penyesuaian angka, tetapi merupakan upaya memastikan keadilan tarif, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh sektor.
“Penyesuaian tarif harus berjalan seiring dengan peningkatan layanan. Bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin layak dan profesional,” tegas Agus.
Melalui pembahasan antara Bapemperda, komisi-komisi, dan eksekutif, sejumlah penyesuaian tarif dilakukan, meliputi berbagai sektor layanan daerah.
Berikut beberapa poin pentingnya:
1. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Dinas Perhubungan) Sepeda motor dari Rp 1.000 → Rp 2.000 Mobil penumpang/mobil kecil dari Rp 2.000 → Rp 3.000.
Penambahan objek baru: Andong: Rp 5.000 dan Sepeda: Rp 1.000.
Penyesuaian tarif parkir berlangganan khusus kendaraan instansi pemerintah.
2. Retribusi Pelayanan Pasar (Disperindag)
Penjualan dengan mobil keliling per hari dari Rp 10.000 → Rp 25.000
3. Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Dishub)
Tarif jasa penumpang kapal:
- Kapal Ro-Ro: Rp 5.000
- Kapal cepat: Rp 15.000
- Warga Karimunjawa tetap: Rp 2.000
Penghapusan tarif:
Jasa kendaraan di dermaga
Pas masuk pelabuhan (orang/kendaraan)
(Untuk mencegah double pungutan)
4. Retribusi Tempat Rekreasi, Wisata, dan Olahraga
Penambahan tarif wisata untuk pengunjung melalui agen (besaran berbeda tiap objek).
Penyesuaian tarif Stadion Gelora Bumi Kartini:
Disesuaikan berdasarkan pemakaian lampu, waktu penggunaan, dan perawatan lapangan.
Pengaturan tarif siang & malam untuk futsal.
5. Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah
Gedung Wanita: tarif disesuaikan berdasarkan waktu pemakaian.
- Rusunawa: kenaikan tarif Rp 20.000–Rp 25.000.
Penambahan objek retribusi:
- Alun-alun I dan II
- Stadion Kamal Junaidi
Kendaraan alat berat: tarif dinaikkan, serta penambahan objek Truck Self Loader.
Penyesuaian tarif sewa tanah strategis (kelas I, II, III).
6. Pelayanan RSUD RA Kartini (BLUD)
Penyesuaian termasuk:
Penambahan tindakan baru seperti MRI, pelayanan homecare, radiologi intervensi, periodonsia.
Penyesuaian tarif tidak lagi berbasis persentase, tetapi berbentuk nominal rupiah.
Penambahan layanan CSSD dan ambulance sebagai objek baru retribusi.
7. Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (Diskan)
Sistem tarif diubah: bukan per transaksi, tetapi berdasarkan luas m².
8. Penambahan Objek Retribusi Baru
- Iklan komersial & talkshow radio (Diskominfo)
- Pemeriksaan kesehatan hewan
- Sewa alat peraga & ruangan di RSUD Kartini
- Penitipan kendaraan dengan tarif progresif dalam nominal rupiah
Agus Sutisna menekankan bahwa revisi Perda PDRD harus memastikan equity atau keadilan bagi masyarakat, termasuk tidak membebani pelaku usaha kecil. Salah satu bentuknya adalah penurunan ambang batas peredaran usaha PBJT untuk pengecualian pajak:
Dari Rp 5.000.000 → Rp 3.000.000 per bulan.
Penyesuaian ini bertujuan agar UMKM kecil tetap terlindungi dan tidak serta-merta dikenakan pajak.
Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan e-retribusi pada sektor yang rawan kebocoran sebagai bagian dari reformasi tata kelola.
“Digitalisasi retribusi adalah keharusan. Transparansi dan akurasi data adalah bagian dari pelayanan publik yang modern dan profesional,” tambahnya.
Wakil Bupati Jepara dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD, sekaligus menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan, termasuk penyampaian kepada kementerian terkait dalam batas waktu tujuh hari kerja sebagaimana ketentuan pusat.
Dengan disahkannya revisi Perda PDRD ini, DPRD berharap peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung perwujudan Jepara MULUS.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna