Ketua DPRD Harapkan Kenaikan Tarif Selaras dengan Peningkatan Pelayanan
Perda Pajak Retribusi Direview
Rapat Paripurna DPRD Jepara tentang Perda Pajak Retribusi Di review dan Ketua DPRD Harapkan Kenaikan Tarif Selaras dengan Peningkatan Pelayanan Senin (1/12/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas evaluasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang mewajibkan Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian Perda paling lambat 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
Evaluasi tersebut ditemukan adanya beberapa materi peraturan yang harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Jepara menyampaikan bahwa perubahan perda bersifat mendesak, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi pusat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah. Jika perubahan tidak dilakukan, daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum maupun Dana Bagi Hasil.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi tidak semata-mata mengenai penyesuaian tarif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Menurut Ketua DPRD, setiap penyesuaian tarif pajak maupun retribusi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
“Kenaikan atau penyesuaian tarif harus dibarengi dengan layanan yang semakin baik. Masyarakat tidak boleh dibebani tanpa mendapatkan manfaat nyata. Prinsipnya adalah keadilan, proporsionalitas, dan peningkatan mutu layanan, khususnya di sektor kesehatan, kebersihan, parkir, dan pelayanan publik lainnya,” tegas Agus Sutisna.
Penegasan ini merujuk pada adanya perubahan dan penyusunan ulang objek serta rincian tarif retribusi, terutama pada pelayanan kesehatan, pasar, kebersihan, dan jasa umum lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Ranperda.
Perubahan juga menekankan kejelasan tarif dalam bentuk nilai rupiah agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan mempermudah penerapan di lapangan.
Substansi Perubahan Ranperda
Dari penjelasan eksekutif, terdapat beberapa poin utama yang direview dan disesuaikan dalam Ranperda, antara lain:
Penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT sehingga lebih berpihak kepada UMKM. Penyesuaian tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 16 persen untuk menyesuaikan ketentuan pusat. Penghapusan beberapa ayat terkait Opsen PKB/BBNKB yang dinilai tidak lagi relevan. Perubahan struktur dan objek retribusi, khususnya terkait pelayanan kesehatan, pasar, dan kebersihan yang kemudian diperjelas melalui lampiran tarif baru.
Ketua DPRD Jepara menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen memastikan pembahasan berjalan efektif sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, yakni tanggal 1–4 Desember 2025. Pembahasan akan melibatkan unsur pimpinan, Bapemperda, serta komisi-komisi terkait.
Di akhir paripurna, Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda harus menghasilkan kebijakan fiskal daerah yang progresif, tidak menghambat investasi, dan tetap memberikan ruang tumbuh bagi UMKM dan sektor industri lokal.
“Pajak dan retribusi adalah instrumen penting membangun daerah. Namun instrumen itu harus dikelola dengan adil dan cermat. Kita ingin PAD meningkat, tetapi pelayanan publik juga harus naik kualitasnya,” ujarnya.
Dengan evaluasi pusat, masukan dari fraksi-fraksi, dan komitmen DPRD bersama eksekutif, perubahan Perda Pajak dan Retribusi diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna