Pemanfaatan Pulau-pulau di Luar Pulau Karimun Besar
Untuk Aktivitas Budidaya dan Penguatan Ekonomi Maritim Lokal di Kepulauan Karimunjawa, Jepara

Rencana KEK atau Kawasan Ekonomi Khusus untuk Aktivitas Budidaya dan Penguatan Ekonomi Maritim Lokal di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara
JEPARANEWS | JEPARA - Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, terdiri dari 27 pulau, di mana hanya sebagian yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pulau Karimun Besar merupakan pusat konservasi dan wisata nasional. Namun, pulau-pulau lainnya seperti Pulau Parang, Kemujan, dan Nyamuk, memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk pemanfaatan ekonomi masyarakat, termasuk budidaya tambak, keramba jaring apung (KJA), dan pengembangan fasilitas cold storage.
Kegiatan tersebut sangat potensial untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat nelayan, mengurangi ketimpangan pembangunan antar pulau, serta menguatkan rantai pasok hasil laut di wilayah Kabupaten Jepara.
Isu Strategis
- Zonasi konservasi dan KSPN yang tidak mencakup seluruh pulau. Banyak pulau tidak berada dalam zona inti i tersedia ruang legal untuk pemanfaatan secara produktif
- Keterbatasan ekonomi masyarakat nelayan. Nelayan lokal membutuhkan dukungan infrastruktur dan ruang legal untuk pengembangan usaha perikanan seperti tambak, KJA, dan cold storage.
- Belum adanya RDTR atau tata ruang spesifik untuk pemanfaatan pulau-pulau non-konservasi. Tanpa panduan tata ruang yang terperinci, pemanfaatan ekonomi di pulau-pulau tersebut berisiko melanggar aturan atau tidak terorganisir.
Tujuan
- Mendorong legalisasi pemanfaatan ruang secara terbatas dan berkelanjutan di pulau-pulau non-konservasi.
- Menjadi dasar advokasi agar pemerintah daerah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Karimunjawa.
- Menyusun model pengembangan sentra ekonomi kelautan berbasis masyarakat di pulau-pulau tersebut yang tidak termasuk kawasan TNKJ dan KSPN.
Rekomendasi Kebijakan
• Penetapan Zonasi Ekonomi Terpadu Pemerintah Kabupaten Jepara perlu menetapkan zona pemanfaatan ekonomi kelautan melalui revisi RTRW atau penyusunan RDTR, khususnya di Pulau Parang, Kemujan, dan Nyamuk yang tidak berada di zona inti konservasi maupun KSPN.
• Pengakuan Wilayah Budidaya Tradisional Mendorong pengakuan wilayah budidaya masyarakat melalui mekanisme hukum seperti Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati, untuk memberikan legalitas kepada aktivitas budidaya tradisional yang telah berlangsung lama.
• Fasilitasi Infrastruktur Pendukung
Pemerintah daerah dan kementerian terkait perlu membangun dan memfasilitasi cold storage, tambak komunal, dan pelatihan KJA di luar zona konservasi. Infrastruktur ini dapat dikembangkan melalui kemitraan dengan BUMDesa, koperasi nelayan, dan pelaku UMKM kelautan.
• Kolaborasi Multi Stakeholder
Melibatkan BTNKJ, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan masyarakat lokal dalam pemetaan zona pemanfaatan dan konservasi agar semua pihak terlibat secara partisipatif dan adil.
• Monitoring dan Pengawasan Lingkungan Aktivitas ekonomi harus tunduk pada kajian lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dan dilakukan dengan pendekatan eco fisheries yang menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan ekosistem pesisir.
Dampak yang Diharapkan
Pemanfaatan pulau-pulau di luar Pulau Karimun Besar untuk aktivitas ekonomi produktif seperti budidaya tambak, keramba jaring apung (KJA), dan pembangunan cold storage diperkirakan akan memberikan dampak positif yang signifikan secara ekonomi, sosial, ekologi, dan tata ruang di wilayah Kepulauan Karimunjawa.
Secara ekonomi, kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan dan pembudidaya lokal melalui akses yang lebih luas terhadap lahan produksi dan sarana pendukung rantai pasok hasil laut. Kegiatan budidaya dan pengolahan yang dilakukan secara legal dan terorganisir akan membuka lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kelautan.
Dari sisi sosial, inisiatif ini akan memperkuat kelembagaan lokal seperti koperasi nelayan dan BUMDes dalam mengelola usaha perikanan terpadu. Kemandirian masyarakat pulau akan meningkat karena mereka terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan ekonomi. Hal ini juga akan mengurangi ketergantungan pada bantuan luar dan memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan wilayahnya sendiri.
Dalam aspek ekologi, pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan pendekatan zonasi dan pengendalian lingkungan akan menjaga keseimbangan antara konservasi dan aktivitas ekonomi. Penggunaan metode budidaya ramah lingkungan dan adanya regulasi dalam penggunaan ruang akan mencegah degradasi ekosistem laut. Dengan demikian, keberlanjutan sumber daya hayati laut tetap dapat dijaga untuk generasi mendatang.
Sedangkan dari segi tata ruang, kebijakan ini akan memperkuat integrasi antara fungsi konservasi dan ekonomi dalam dokumen perencanaan wilayah seperti RTRW dan RDTR. Ini akan menghindari konflik penggunaan ruang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta investor lokal. Pada akhirnya, wilayah Kepulauan Karimunjawa akan tumbuh sebagai model pengelolaan pulau-pulau kecil yang berimbang antara pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Pemanfaatan pulau-pulau non-konservasi di Karimunjawa bukanlah ancaman terhadap lingkungan, melainkan peluang untuk membangun model ekonomi biru (blue economy) berbasis masyarakat lokal. Dengan tata ruang yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, pembangunan berkelanjutan bisa dicapai tanpa mengorbankan konservasi.
Disusun oleh:
Djoko Tjahyo Purnomo
Pemerhati Pembangunan Maritim Lokal dan Advokat Tata Kelola Pulau-Pulau Kecil
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo