Camat Tahunan Hadiri Musdes Penetapan APBDes Tahun 2025 Desa Kecapi

Musdes Penetapan APBDes Tahun 2025 Desa Kecapi Kamis (19/12/2024) di Baldes Kecapi.
JEPARANEWS | JEPARA - Sukambali, S.M., menginformasikan kalau Pemdes Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis malam (19/12/2024) di aula lantai 2 Baldes Kecapi mengadakan Musdes Penetapan APBDes Tahun 2025 Desa Kecapi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sukambali, S.M. Petinggi Desa Kecapi, Zaenal Arifin Carik atau Sekretaris, Perangkat Desa, Camat Tahunan Nuril Abdillah, Kasi PMD Kecamatan Tahunan, Pendamping Desa Cantya Sujak dan Faiz Ulinuha, BPD, LKD, RT, RW, Karang Taruna, PKK, Bidan Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta Tomas dan Toga.
Zaenal Arifin selaku Carik dalam Forum Musdes memaparkan materi terkait komposisi anggaran dalam APBDes 2025 seperti: pendapatan desa, biaya desa, pembiayaan dan belanja desa (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).

Penyusunan juga berdasarkan Perdes yang dihasilkan dan telah melalui pengawasan dan persetujuan dari BPD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa serta sebagai bentuk partisipasi dan transparansi termasuk dari masukan dan saran tambahan dari masyarakat desa untuk memastikan asas kemanfaatan bagi Desa Kecapi.
"Kami akan segera memasang papan informasi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025 Desa Kecapi dan mempublikasikan melalui medsos sebagai bentuk transparansi, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi," tegas Sukambali, S.M.
"Rencananya papan informasi akan kita pasang di 5 (lima) titik lokasi pemasangan, agar terbaca dan terlihat oleh masyarakat desa dan melalui aplikasi medsos," infonya.
Tentang Perdes APBDes
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan melalui konsultasi, pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Sukambali Petinggi Desa Kecapi