Yayasan Praja Hadipuran Manunggal Usulkan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Jepara

Audiensi Yayasan Praja Hadipuran Manunggal dengan Komisi C DPRD Jepara, Senin (4/11/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - Ketua Komisi C, Nur Hidayat didampingi oleh Wakil Komisi C Imam Subhi, Sekretaris Komisi C Hj. Lusiana Afrianti, H. Ahmad Sholikin, dan Al Ma'ruf, Senin, (4/11/2024) di Gedung DPRD Jepara menerima kunjungan audiensi Yayasan Praja Hadipuran Manunggal yang beralamat di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dipimpin oleh Ketuanya KRT Anam Setyonagoro (Khoirul Anam) dan diikuti Sekretaris M. Dimas Julianto dan Bendahara Nada Fadhilah beserta anggotanya M. Syamsul Huda, M. Syihab A serta pengurus lainnya, serta M. Abdurrahman Petinggi Desa Pecangaan Kulon yang merupakan mitra desa dalam pelestarian budaya melalui kirab budaya dan sedekah bumi.

Hadir juga perwakilan Disparbud Jepara, Agus Widodo, Utim Shohijatsih dan Dian Tria dari Disdikpora Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Nur Hidayat mengatakan ini merupakan audiensi pertama kali oleh Komisi C setelah pembentukan alat kelengkapan DPRD.
"Kami mengapresiasi peran Yayasan Praja Hadipuran Manunggal dalam pelestarian seni budaya di Jepara," kata Nur Hidayat dalam sambutannya.
"Perda dan Perbup Jepara sebagai payung hukum pengembangan dan pelestarian kebudayaan di Jepara sangat diperlukan," tuturnya.
Khoirul Anam Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal dalam pemaparannya di hadapan Komisi C DPRD Jepara menjelaskan beberapa rekomendasi tentang pentingnya Perda dan Perbup Jepara tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.
Ada 9 (sembilan) rekomendasi yang disampaikan yaitu: Perda dan Perbup Jepara tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah dan pelaksanaannya, pembentukan DKD atau Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Jepara, tim penyusun pokok pikiran kebudayaan daerah, tim ahli cagar budaya daerah Kabupaten Jepara, Perda dan pembentukan tentang Lembaga Adat, optimalisasi peran Lembaga Adat di setiap desa, peninjauan kembali tentang Baju Adat Jepara.
"Kabupaten Jepara memiliki 7 warisan tak benda dan 11 cagar budaya, dan kami meminta peruntukannya jangan diubah, seperti Pendopo RA Kartini sebagai tempat sakral, jangan dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai, dan hal ini sudah kita sampaikan ke Pj Bupati Jepara. Karena tanggungjawab kita bersama adalah melestarikan warisan budaya dan jangan ada merubah identitas karakter Jepara," tandasnya.
Khoirul Anam menambahkan, "Kami juga mohon Haul dan Kirab Eyang Adipati Citrosomo menjadi agenda budaya Kabupaten Jepara," tambahnya.
"Tahun depan untuk menyambut hari jadi Kabupaten Jepara, kita mengagendakan dan merencanakan akan mengadakan acara yang lebih besar dan meriah sesuai penanggalan Jawa dan Hijriah," info Anam.
Dalam audiensi ini, baik Nur Hidayat dan Imam Subhi berjanji siap support dan mendampingi kegiatan kebudayaan Yayasan Praja Hadipuran Manunggal Jepara, termasuk mewakili Pemkab Jepara mengikuti prosesi Bedol Pusaka dalam perayaan Grebeg Suro di Kabupaten Ponorogo.
"Karena selama ini pihak Pemda Jepara diundang, tapi belum pernah menghadiri," cetus Anam.
Wakil Komisi C Imam Subhi juga siap mensupport kegiatan untuk pengembangan dan pelestarian seni dan budaya warisan nenek moyang.
"Kita akan rekomendasikan urgentnya Dewan Kebudayaan Daerah Jepara untuk menaungi para Ormas dan penggiat budaya," ungkapnya.
Tentang adanya lomba desain karya Monumen Ratu Kalinyamat oleh DPUPR Jepara. Khoirul Anam kuatir kalau sosok Ratu Kalinyamat disayembarakan," Berarti patung Ratu Kalinyamat di Bundaran Ngabul dianggap tidak sesuai. Jangan sampai nanti ada dua sosok berbeda namun dengan nama yang sama. Kita bukan dalam kapasitas melarang, namun kalau sayembara dalam rangka penyusunan, berarti yang sudah ada dianggap tidak sesuai. Kalau sayembara ada pemenang dan akan tetap dibangun di Jepara dan sosok patungnya berbeda, mohon nanti bisa dibuat acuan ke depan, sebenarnya mana sosok yang mendekati kevalidan itu yang mana?. Jangan sampai menjadikan bumerang bagi generasi akan datang," tandas Anam.
H. Ahmad Sholikin menceritakan memang sewaktu pembuatan Monumen Tiga Puteri yang ada di Bundaran Ngabul di era Bupati Jepara K.H. Ahmad Marzuqi dan Wabup Subroto sudah muncul pro kontra di tingkat pemerintahannya.
"Patung itu merupakan usulan dari Pak Subroto yang mungkin kurang banyak dikomunikasikan dengan para tokoh terdahulu," tuturnya.
Hj. Lusiana Afrianti berpesan dan berharap Pemkab Jepara melalui OPD terkait juga mengangkat tokoh bernama Tumenggung Cendol yang juga mantan Bupati Jepara terdahulu. "Makam Tumenggung Cendol berada di Margoyoso, Kalinyamatan dan tujuannya agar masyarakat Jepara faham ada mantan Bupati Jepara bernama Tumenggung Cendol," ungkap Hj. Lusiana Afrianti anggota DPRD dari Fraksi PPP yang terpilih dari Dapil V (Kecamatan Batealit, Pecangaan, dan Kalinyamatan).
Al Ma'ruf anggota DPRD dari Fraksi Nasdem berujar kalau pelestarian seni dan budaya dimulai dari diri kita sendiri seperti mempunyai sanggar seni.
Agus Wibowo dari Disparbud mengusulkan untuk Perda bisa dari inisiatif DPRD dan perlu kajian melibatkan stakeholder dan narasumber dari akademisi.
"Kita sudah memiliki Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara dan di tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta ada 2 orang dari Jepara yaitu Lulut Andi Ariyanto (Camat Keling) dan Lia Supardianik dari Disparbud Jepara," infonya.
Utim Shohijatsih dari Disdikpora Jepara menyampaikan bahwa terkait kebudayaan harus kita lestarikan. "Kita belum bisa publish terkait Baju Pengantin Jepara dan bersama mitra kita tim HARPI MELATI pusat melakukan kajian baju pengantin Jepara," infonya.
Terakhir Khoirul Anam berpesan," Hal ini sesuai dengan semboyan Ir. Soekarno Presiden pertama RI "Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah" atau "Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah" dan perkataan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono X dari Surakarta “Rum kuncaraning bangsa dumunung haneng luhuring budaya” pesan Anam.
Acara diakhiri penyerahan naskah kajian akademi dari Yayasan Praja Hadipuran Manunggal kepada Komisi C.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPRD Jepara