Mas Wiwit Kalau Terpilih Berjanji dan Berkomitmen Naikkan Bantuan Operasional untuk Ketua RT dan RW

DPC PAPDESI Jepara saat audiensi dengan OPD Pemkab Jepara tentang Bantuan Operasional Ketua RT dan RW.
JEPARANEWS | JEPARA - Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Operasional Ketua RT dan Ketua RW yang ditandatangani oleh Dian Kristiandi 4 Agustus 2021, menjadi topik pembahasan oleh pengurus DPC PAPDESI Kabupaten Jepara saat melakukan audiensi di Ruang Vidcon Bupati Jepara bersama dengan OPD pada Rabu (28/8) lalu.
Berdasarkan rekaman pernyataan kepada Petinggi se-Kabupaten Jepara oleh Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, Edy Marwoto yang diperoleh, Ia menyampaikan hasil konsultasi ke Kemendagri yang pertama bahwa, proses perubahan APBD Kabupaten Jepara bisa dilaksanakan, sehingga intensif RT / RW semester 2 nanti bisa dianggarkan di APBD perubahan.
"Kemudian yang untuk tahun 2025, karena kemarin belum ada di RKPD Kabupaten Jepara, untuk RKPDes 2025 tetap seperti 2024, nanti akan dicarikan anggaran dan tetap bisa dicairkan di 2025. Tolong disampaikan kepada teman-teman RT / RW semoga nanti bisa sesuai harapan semuanya," cetus Edy.
Menyikapi hasil keputusan tentang bantuan operasional RT / RW, Senin (2/9/2024) Edy Khumaidi Muhtar, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jepara sangat mengapresiasi.
"Apalagi kita ketahui bersama bahwa, Ketua RT dan RW adalah figur dan garda terdepan di desa yang langsung berhubungan dengan warganya dan membantu tugas-tugas pemerintahan desa," kata Edy Khumaidi Muhtar yang biasa disapa Haji Edy.
Dalam Perbup Jepara Nomor 42 Tahun 2021, RT dan RW sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai peran penting dalam mendukung Pemerintah Daerah, khususnya di bidang penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pelayanan kepada masyarakat.
Bantuan operasional dapat berasal dari bantuan keuangan kepada desa dari Pemerintah Kabupaten Jepara dan ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- / bulan per Ketua RT dan Ketua RW dimasukkan dalam APBDes masing-masing desa untuk bantuan keuangan operasional Ketua RT dan Ketua RW diluar insentif RT dan RW yang telah dianggarkan dalam APBDes.
Sementara Witiarso Utomo akrab disapa Mas Wiwit Cabup di Pilkada Jepara 2024 kepada wartawan menegaskan bahwa kalau dia terpilih dan diberikan amanah untuk menjadi Bupati Jepara masa bakti 2024 - 2029.
"Saya berjanji dan berkomitmen akan menaikkan anggaran bantuan operasional bagi Ketua RT dan RW se-Kabupaten Jepara," tegasnya.
"Namun hal itu semuanya, kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," pungkas Mas Wiwit.
Sedangkan berdasarkan data jumlah Ketua RT / RW di Kabupaten Jepara mencapai 5.268 orang.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPC Papdesi Jepara