Petinggi Jayus Santoso Pimpin Rapat Musdes Gedangan

MUSDES Perencanaan Pembangunan Tahunan di Desa Gedangan, Kamis, (4/7/2024).
JEPARANEWS | JEPARA - Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (4/7/2024) di balai desa mengadakan acara musyawarah desa perencanaan pembangunan tahunan Desa Gedangan tahun 2024 Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 dan Du-RKPDes Tahun 2026.
Meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh Petinggi Desa Gedangan, Jayus Santoso, Camat Welahan, Sapan, SE., M.M., Ketua BPD, ketua Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua TP PKK, pendamping desa, Bidan Desa, Kader, Bhabinkamtibmas Polsek Welahan Briptu Zendy Irawan W, Babinsa Koramil 06 / Welahan, dan perwakilan RT / RW.
Camat Welahan, Sapan, SE.,M.M., dalam sambutannya memberikan pesan tentang pelestarian kuliner atau jajanan tradisional desa disetiap kegiatan desa dan pencegahan serta penurunan angka stunting di Desa Gedangan.
Sementara Jayus Santoso kepada awak media memberikan keterangan bahwa daftar usulan rencana kerja pemerintah desa atau DU-RKPDes adalah penjabaran RPJM Desa Gedangan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa Gedangan kepada Pemda Jepara melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
"Namun usulan program kerja oleh warga Desa Gedangan, tentunya disesuaikan dengan anggaran desa. Dan kalau belum terealisasi akan diusulkan dan dimasukkan ke dalam program anggaran tahun berikutnya," pungkasnya.
Regulasi tentang DU-RKPDes diatur di Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019, dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Ketiga regulasi diatas menerangkan bahwa DU RKP berfungsi sebagai alat untuk mengcover segala bentuk usulan-usulan masyarakat yang tertuang dalam RPJM Desa. Namun, usulan-usulan tersebut, sepenuhnya tidak dapat dibiayai menggunakan dana desa yang kemudian pemerintah Desa Gedangan mengusulkan kepada Pemda Jepara melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam satu periode tertentu.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Desa Gedangan Jepara