Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Gelar Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan Saat Mengikuti Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Banyu Putih, Selasa (5/3/2024).
JEPARANEWS | JEPARA – Guna optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Banyu Putih Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (5/3/2024).
Hadir sebagai narasumber Kasi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Imadudin Abdurahman, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Eko Winarno, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, serta Subkor Sumber Daya Alam bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Heru Sutamaji.
Kasi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus Imadudin Abdurahman mangatakan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Immadudin menjelaskan, barang kena cukai diantaranya Etil Alkohol (Etanol), minuman yang mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya)
Lebih lanjut Amidudin Abdurrahman mengatakan, ada beberapa ciri rokok ilegal.
“Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan,” kata dia.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara Eko Winarno menjelaskan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal.
“Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait,” Jelasnya.
Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat mencerna dengan baik terkait petingnya cukai, baik dalam progam DBHCHT, serta kepedulian terhadap industri legal dapat meningkatkan perekonomian negara dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara, karena menghilangkan penerimaan negara,” kata Arif Darmawan.
Sementara itu Subkor Sumber Daya Alam bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Heru Sutamaji menembahkan, DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.
“Priporitas penggunaan DBHCHT meliputi, bidang kesehatan masyarakat sebanyak 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, serta bidang penegakan hukum 10 persen,” kata Heru Sutamaji.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Diskominfo Jepara