Solihin Resmi Diangkat Sebagai Modin Petugas Pelayanan Nikah Di Desa Kecapi oleh Petinggi Sukambali

Sukambali, Petinggi Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jateng.
JEPARANEWS | JEPARA - Solihin warga RT. 39 RW. 07, Dukuh Juwetan, resmi diberikan surat tugas sejak 1 Februari 2024 sebagai Modin petugas pelayanan nikah oleh Sukambali Petinggi Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Juwetan, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,
Sabtu (3/2/2024).
Solihin ditunjuk dan diangkat untuk menggantikan kedudukan Mas'ud Mahalli yang mengundurkan diri sebagai Modin petugas pelayanan nikah di Desa Kecapi.
Solihin, bertempat dikediamannya Sabtu (3/2/2024) malam, mengadakan tasyakuran atas pengangkatannya sebagai Modin.
Acara tasyakuran ini dihadiri oleh Sulistiyono Ketua RW. 07, anggota BPD wilayah Wagisan, Perangkat wilayah Dullah, Ketua RT se-RW. 07, dan Jamari sebagai Tomas serta Riyanto sebagai Toga.
Solikin selaku tuan rumah mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Modin Nikah kepada Pemdes Kecapi.
Sukambali Petinggi Desa Kecapi berpesan kepada Solihin sebagai Modin baru agar bekerja dengan amanah dan menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik serta bekerjasama dengan KUA Kecamatan Tahunan dan Modin Nikah lainnya yang ada di Desa Kecapi.
"Mohon dalam melaksanakan tugas sebagai Modin Nikah tidak mempersulit dan mempermudah pelayanan kepada warga masyarakat Desa Kecapi," pesan Sukambali.
Solihin sebagai Modin Petugas Pelayanan Nikah di Desa Kecapi nantinya dalam tugasnya bertanggungjawab atas wilayah di 3 RW (RW. 6, 7 dan 8) dan 16 RT (RT. 30 - RT.46).
Hingga saat ini tercatat Pemdes Kecapi mempunyai 3 (tiga) Modin Petugas Pelayanan Nikah yaitu Solihin, Syakurudin, dan Iriyanto.
Editor :Eko Mulyantoro