Ketua Komisi A DPRD Jepara Terima Aduan Soal Kenaikan Tarif Pasar dari Perwakilan Paguyuban Pasar

Agus Sutisna Ketua Komisi DPRD Jepara bersama Paguyuban Pedagang Pasar
Jepara, Paguyuban Pasar Jepara, Kamis (11/1/2023) di Jepara mengadukan dan menyampaikan persoalan tentang kenaikan tarif pasar kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Dalam aduan ini, beberapa poin menjadi sorotan utama:
1. Kenaikan tarif lebih dari 100%, paguyuban pasar mengungkapkan bahwa kenaikan tarif pasar yang mencapai lebih dari 100% menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar. Isu ini muncul akibat minimnya sosialisasi terkait Perda tersebut kepada pelaku pasar.
2. Ketidakjelasan Informasi dari petugas pasar, petugas pasar mengakui ketidakpahaman mereka terkait Perda, menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang.
Hal ini disampaikan oleh Supriyadi, Ketua Paguyuban Pasar Jepara 1 beserta rombongan saat menemui Agus Sutisna, Ketua Komisi A DPRD Jepara untuk mendapatkan klarifikasi tentang persoalan tarif pasar.
Sementara Agus Sutisna lewat pesan WhatsApp menginformasikan bahwa membantah isu kenaikan tarif pasar yang tidak benar. Menurutnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya mengubah sistem perhitungan tarif per meter menjadi per unit. Ada tarif yang naik, turun, dan stabil. Ia meminta para pedagang pasar untuk tidak khawatir dan menjaga kondusivitas pasar.
Solusi dari Agus Sutisna
Agus Sutisna menyarankan pedagang agar menyampaikan keluhan ke Dinas Perdagangan Pasar atau melakukan audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi dan membantu pemerintah daerah Jepara merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah ini dapat membawa kejelasan dan mengatasi ketidakpastian di kalangan pelaku pasar di Kabupaten Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna