Berikan 7 Pesan Penting buat 10 Pejabat yang Telah Dilantik Pj Bupati
Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Jepara

Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara
SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA - 10 (sepuluh) pejabat setingkat JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara termasuk didalamnya Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A Kartini Jepara dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta pada Rabu (13/12/2023) malam di Pendopo R.A. Kartini Jepara.
Lewat pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (16/12/2023) Agus Sutisna Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, yang membidangi Keuangan dan Pemerintahan, menyampaikan 7 (tujuh) pesan penting yang harus dilaksanakan oleh jajaran pejabat tersebut. Apabila mereka ingin berhasil dalam menjalankan fungsi pelayanan prima terhadap masyarakat.
"Sebagai mitra Pemkab Jepara di bidang keuangan dan pemerintahan, kami perlu menyampaikan pesan-pesan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Kabupaten Jepara sebagai bentuk tanggung jawab kami yang memiliki fungsi kontroling terhadap kinerja pemerintah daerah," ungkap Agus Sutisna.
Hal ini yang mendasari Agus Sutisna wakil rakyat yang terpilih dari Dapil I (Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa) memberikan pesan penting kepada 10 (sepuluh) pejabat di lingkungan Pemkab Jepara.
"Karena salah satu fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelayan publik. Dan hal tersebut mengharuskan setiap ASN mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," lanjut Agus Sutisna.
Agus Sutisna juga menjelaskan bahwa ASN dituntut bekerja sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN mempunyai kode etik dan kode perilaku serta fungsi, tugas, dan peran.
Nilai Dasar Bagi Pegawai ASN
Pasal 3 (1) Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah. (2) Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas: a. berorientasi pelayanan, b. akuntabel, c. kompeten, d. harmonis, e. loyal, f. adaptif, dan g. kolaboratif.
"10 (sepuluh) pejabat itu harus berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi: 1. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, 2. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, dan 3. melakukan perbaikan tiada henti," ujar Agus Sutisna.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik termaktub di Pasal 4, Agus Sutisna berpesan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang harus di laksanakan oleh seorang pejabat harus memenuhi 7 (tujuh) asas yaitu: 1. Kepentingan umum, artinya bahwa dalam mengemban jabatan dan melaksanakan tugas, harus berorientasi kepada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, keluarga dan juga golongan. 2. Kesamaan hak, bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama dalam hal pelayanan oleh pemerintah, tanpa harus melihat pangkat, jabatan dan dari golongan mana masyarakat tersebut berasal. Dan hal ini jelas dilindungi oleh konstitusi. 3. Keseimbangan hak dan kewajiban, hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan kewajiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 4. Keprofesionalan, profesionalisme pejabat pemerintah disini lebih menekankan kepada kemampuan, keterampilan dan keahlian aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparansi, efektivitas dan efesien. 5. Partisipatif, dalam melaksanakan tugasnya seorang pejabat hendaknya melibatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan "Good and Clean Governance". Bagaimana masyarakat diberikan bagian atau ikut serta dalam penyelenggaraan "Good and Clean Governance" itu sendiri. 6. Persamaan perlakuan / tidak diskriminatif, mempunyai arti dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pejabat pemerintah tidak boleh ada diskriminasi yaitu sebuah tindakan membedakan jenis pelayanan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Baik berupa waktu dan biaya pelayanan, sikap yang ditunjukkan, serta prosedur yang diberikan. 7. Keterbukaan, dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak. Dikecualikan informasi tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan. 8. Akuntabilitas, merujuk pada pertanggung-jawaban dan kejelasan atas segala aktivitas kepada pihak yang berkepentingan yang menjadi stakeholder (dikutip dari Mardiasmo, 2018 akutansi sektor publik). Hal ini dapat berupa memberikan, menyajikan, melaporkan kegiatan melalui laporan keuangan kepada prinsipal. Dan apabila terjadi kendala-kendala dalam pelayanan pemerintah. Namun hal tersebut kalau tidak segera diatasi. Maka akan terjadi kegagalan dalam tujuan yang ingin dicapai dan masyarakat selama ini telah merasakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah masih kurang optimal.
7 Pesan Penting dari Agus Sutisna
"Itulah 7 (tujuh) pesan penting untuk para pejabat di lingkungan Pemkab Jepara yang baru dilantik sesuai sumber regulasi. Muara kinerja excellent ASN agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan optimal," pungkas Agus Sutisna.
Adapun 10 pejabat eselon II yang dilantik sebagai berikut.
1. Kepala (BKD) Badan Kepegawaian Daerah, Sri Dana Paminto. 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Hasanuddin Hermawan. 3. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati. 4. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ali Hidayat. 5. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Moh Eko Udiyyono. 6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aris Setiawan. 7. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa (DP3AP2KB), Muh Ali. 8. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Jepara, Muh Tahsin. 9. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Jepara, Rini Patmini. 10. Direktur RSUD RA Kartini, dr. Tri Iriantiwi.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Agus Sutisna