Publik Apresiasi Kemudahan Pengurusan Perijinan di Ruang Pelayanan DPMPTSP Jepara

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Pemerintah Kabupaten Jepara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara.
JEPARANEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Pemerintah Kabupaten Jepara Rabu (15/3/2023) siang melalui Ruang Pelayanan memberikan akses perijinan yang mudah dan cepat melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan Non OSS.

Fala Sifatul Fatah salah satu staf di Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara, Rabu 15/3/2023.
Salah satu pemohon Abdul Baits Mochtar warga desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten mengapresiasi kinerja staf atau petugas yang ada di ruang pelayanan, khususnya kepada Fala Sifatul Fatah.
Kepada awak media Fala Sifatul Fatah didampingi oleh Amillia Nailis Sakinah mengatakan, kalau pemohon belum mempunyai akses OSS, DPMPTSP Kabupaten Jepara siap membantu dengan mendaftarkan melalui akses OSS.
"Cukup dengan KTP dan nomor telepon, untuk proses pendaftaran yang kemudian akan dibantu oleh petugas dengan mendaftarkan usaha sesuai dengan usaha pemohon," ujarnya.
Lalu Fala Sifatul Fatah akrab disapa mbak Fala melanjutkan," Terkait pelayanan pemenuhan komitmen usaha, baik perorangan atau perusahaan pada OSS sesuai dengan SP atau standar pelayanan yang ada," lanjutnya.
Mengenai waktu yang lama dalam hal pemenuhan komitmen, biasanya perijinan yang terkendala PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
"Karena PKKPR harus terverifikasi baru bisa dilanjutkan ke pemenuhan komitmen," imbuhnya.
Sementara terkait NPWP, bagi pelaku usaha UMKM tidak diwajibkan menggunakan NPWP.
Sementara, untuk pelayanan pembuatan NPWP baik Badan atau Pribadi, ada pelayanan oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara, setiap hari Selasa dan Kamis sesuai jam kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara.
Saat ini Muh. Zaenul Arifin, SE., MM., adalah sebagai Kabid PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Editor :Eko Mulyantoro