Saatnya Jepara Punya Perda Kebudayaan Berkonsep Tridaya: Cipta, Rasa, Karsa, dan Karya
Public Hearing Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Jepara di DPRD Jepara, Senin (19/10/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Jepara memasuki babak baru melalui agenda public hearing atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (19/10/2026).

Forum yang digelar DPRD Kabupaten Jepara di ruang rapat serbaguna tersebut menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, pelaku seni, budayawan, komunitas, serta pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, kritik, saran, dan aspirasi demi terwujudnya Perda yang sah secara hukum, aplikatif, serta berdampak nyata bagi masyarakat Jepara.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, H. Nur Hidayat, didampingi anggota DPRD Jepara H. Nur Hamid dan Hj. Saidatul Haznak, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Ali Hidayat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lia Supardianik selaku Pamong Budaya, Mohamad Adjib Gufron selaku Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jepara, Muhammad Ulil Albab dari Biro Hukum Pemkab Jepara, serta para pelaku, lembaga, dan komunitas seni budaya di Kabupaten Jepara.
Tampak pula Ketua Yayasan Praja Hadipuran Manunggal (PROHama) Jepara, KRT Anam Setyonagoro, yang sejak awal menginisiasi gagasan pembentukan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Status Dewan Kesenian Jadi Sorotan
Dalam forum diskusi tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah status kepengurusan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten Jepara yang surat keputusan (SK) kepengurusannya disebut telah berakhir pada Juni 2026.
Pamong Budaya Lia Supardianik menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Kesenian selama ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian Daerah. Sementara itu, pemajuan kebudayaan memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Lia, pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas ruang lingkup perlindungan dan pemajuan kebudayaan di Jepara, tidak hanya terbatas pada bidang kesenian.
“Dewan Kebudayaan lebih terlindungi secara hukum karena memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jadi, ketika kepengurusan DKJ periode 2021–2026 berakhir, DKJ diarahkan untuk bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Jepara,” jelas Lia dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, pemajuan kebudayaan tidak hanya berbicara mengenai aktivitas berkesenian, tetapi juga mencakup sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) serta keterkaitannya dengan pelindungan cagar budaya.
Transformasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membangun tata kelola kebudayaan Jepara yang lebih inklusif, terarah, dan memiliki pijakan hukum yang kuat.
Publik Mendorong Pertemuan Lanjutan
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta menyampaikan harapan agar segera dilaksanakan pertemuan lanjutan untuk membahas substansi Ranperda dengan melibatkan kalangan akademisi, budayawan, seniman, serta lembaga dan komunitas seni budaya di Kabupaten Jepara.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar Perda yang disusun tidak sekadar menjadi produk regulasi, melainkan mampu menjawab kebutuhan nyata para pelaku kebudayaan di lapangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jepara, H. Nur Hidayat, menegaskan bahwa forum public hearing bertujuan mendengarkan langsung pandangan masyarakat dan para pelaku seni budaya sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.
“Monggo bisa membuat forum di luar agenda pansus. Jadi, kita harapkan dalam penyusunan Perda ini, DPRD Jepara mendengarkan langsung dari teman-teman pelaku seni dan budaya sebagai pengusul, dan kita memfasilitasi melalui public hearing,” tegas Nur Hidayat.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi publik agar substansi Ranperda dapat disusun secara komprehensif, berimbang, dan sesuai dengan kondisi kebudayaan Jepara.
Jepara Kaya Tradisi dan Sumber Daya Manusia Kebudayaan
Jepara dikenal memiliki kekayaan seni tradisi dan budaya lokal yang menjadi bagian penting dari identitas daerah. Warisan tersebut tidak hanya berupa karya seni, tetapi juga pengetahuan, keterampilan, tradisi, dan nilai-nilai yang diwariskan lintas generasi.
Sejumlah bidang kebudayaan yang berkembang di Jepara antara lain seni ukir, tatah, batik, anyaman, tradisi lisan, serta berbagai praktik budaya yang tumbuh di tengah masyarakat.
Kekayaan tersebut didukung sumber daya manusia kebudayaan yang terdiri atas seniman, perajin, maestro, budayawan, pelaku tradisi, komunitas, dan berbagai kelompok masyarakat yang selama ini berperan dalam menjaga keberlangsungan kebudayaan lokal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menetapkan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang menjadi fokus pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, meliputi:
Tradisi lisan.
Manuskrip.
Adat istiadat.
Ritus.
Pengetahuan tradisional.
Teknologi tradisional.
Seni.
Bahasa.
Permainan rakyat.
Olahraga tradisional.
Kesepuluh objek tersebut menjadi ruang lingkup penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda agar perlindungan kebudayaan Jepara tidak hanya berpusat pada kesenian yang tampak, tetapi juga mencakup pengetahuan, nilai, praktik, dan tradisi yang hidup di masyarakat.
Konsep Tridaya untuk Memperkuat Kebudayaan Jepara
Harapan besar terhadap Ranperda ini adalah lahirnya regulasi yang mampu menguatkan kebudayaan melalui konsep Tridaya yang bertumpu pada Cipta, Rasa, Karsa, dan Karya dengan filosofi adiluhung.
Cipta menjadi landasan kreativitas dan lahirnya gagasan kebudayaan. Rasa merepresentasikan kepekaan, nilai, dan penghayatan terhadap warisan budaya. Karsa menjadi dorongan, tekad, dan komitmen untuk menjaga serta mengembangkan kebudayaan. Sementara itu, karya merupakan perwujudan nyata dari kreativitas, nilai, dan kemauan tersebut dalam bentuk produk, praktik, maupun aktivitas kebudayaan.
Melalui pendekatan tersebut, kebudayaan diharapkan tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat dikembangkan untuk memperkuat identitas daerah, pendidikan karakter, regenerasi pelaku budaya, serta ekonomi kreatif berbasis kebudayaan.
Perda yang aplikatif juga diharapkan memuat arah kebijakan yang jelas mengenai pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, disertai pembagian peran, program kerja, serta dukungan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama masyarakat.
Menunggu Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Jepara
Pasca ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, publik berharap Pemerintah Kabupaten Jepara dapat segera menindaklanjutinya melalui langkah-langkah implementasi yang terukur, termasuk pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Jepara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keanggotaan dewan tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap kebudayaan, antara lain budayawan, seniman, tokoh adat, maestro budaya, akademisi, komunitas budaya, organisasi profesi di bidang kebudayaan, pelaku ekonomi kreatif berbasis budaya, serta tokoh masyarakat.
Dengan keterwakilan yang luas, Dewan Kebudayaan Daerah diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan rekomendasi kebijakan, merumuskan program pemajuan kebudayaan, memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, serta memastikan keberlanjutan warisan budaya Jepara.
Pada akhirnya, pembentukan Perda bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari kerja bersama untuk menjaga identitas, merawat tradisi, mengembangkan kreativitas, dan memastikan kebudayaan tetap hidup serta memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Saatnya Jepara memiliki Perda Kebudayaan yang kuat secara hukum, nyata dalam pelaksanaan, dan berlandaskan filosofi adiluhung. Melalui semangat Tridaya Cipta, Rasa, Karsa, dan Karya, kebudayaan diharapkan menjadi kekuatan untuk mewujudkan Jepara yang berbudaya, berdaya, dan bermartabat.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : DPRD Jepara