Sempat Memanas saat Berlangsung Musdes adanya Polemik Orkes "Tunilan" Desa Ngabul
Ungkap Fakta bahwa Tidak ada Tembusan Surat Rekomendasi Ijin Keramaian ke Camat Tahunan
Musdes Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jum'at malam (05/06/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Pemerintah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan penyelenggaraan kegiatan hiburan berbayar atau yang dikenal masyarakat sebagai orkes "Tunilan", Jumat malam (5/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Ngabul tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Tahunan, Ketua BPD, Ketua RT dan RW, Karang Taruna, MWCNU Tahunan, GP Ansor, Banser, lembaga desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak penyelenggara acara (EO ABC Fest), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Petinggi Desa Ngabul, Sholehan, S.E., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini penyelenggaraan kegiatan orkes berbayar dilaksanakan di atas Tanah Kas Desa melalui mekanisme sewa lahan oleh pihak penyelenggara.
"Kegiatan yang dilaksanakan di Tanah Kas Desa harus mengikuti ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, keputusan terkait pemanfaatan lahan desa harus diputuskan bersama melalui musyawarah," ujarnya.
Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat Desa Ngabul, M. Abdullah Badri, menyoroti dampak sosial yang muncul akibat beberapa kegiatan hiburan yang pernah berlangsung di lapangan desa.
Menurutnya, sejumlah insiden keributan yang terjadi dalam kegiatan hiburan berdampak terhadap citra dan reputasi Desa Ngabul. Ia mengusulkan agar lapangan desa lebih diprioritaskan untuk kegiatan olahraga, pendidikan, UMKM, pengajian umum, festival budaya, kegiatan kepemudaan yang produknya serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
"Jika disewakan, hendaknya untuk kegiatan yang tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, keributan maupun dampak sosial negatif lainnya," kata Badri.
Pandangan serupa juga disampaikan perwakilan MWCNU Tahunan. Mereka menilai bahwa setiap kegiatan hiburan perlu mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
Menurutnya, selain faktor ekonomi, aspek kemaslahatan masyarakat dan perlindungan moralitas generasi muda juga perlu menjadi perhatian dalam pemberian izin kegiatan keramaian.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban RT dan RW Desa Ngabul, Ngudi Santoso atau yang akrab disapa Pak Udi, menyampaikan bahwa kegiatan hiburan tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi warga, terutama pedagang kecil yang memperoleh tambahan pendapatan saat acara berlangsung.
"Perputaran ekonomi masyarakat meningkat ketika ada kegiatan keramaian. Banyak pedagang kecil yang mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut," ujarnya.

Muncul Fakta Baru Soal Proses Perizinan
Dalam Musdes tersebut, muncul pembahasan mengenai mekanisme pengurusan izin keramaian yang selama ini berlaku di wilayah Kecamatan Tahunan.
Salah satu informasi yang mengemuka adalah bahwa proses pengajuan izin keramaian seharusnya melibatkan beberapa tahapan rekomendasi, mulai dari tingkat RT, Pemerintah Desa, Kecamatan, Koramil, hingga Kepolisian.
Camat Tahunan, Mu'adz, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa selama menjabat, pihak Kecamatan Tahunan tidak pernah menerima tembusan surat rekomendasi izin keramaian untuk berbagai kegiatan yang digelar di wilayah kecamatan.
"Sejak Juni 2025 hingga Juni 2026 kami belum pernah menandatangani izin keramaian. Tidak ada surat masuk maupun arsip terkait rekomendasi izin keramaian di kantor kecamatan," jelas Mu'adz.
Ia juga menyatakan bahwa pihak kecamatan merasa tidak dilibatkan dalam proses administrasi perizinan yang selama ini berjalan.
Sementara itu, Sukono dari unsur Trantib Kecamatan Tahunan turut menyampaikan bahwa dirinya tidak menemukan adanya surat rekomendasi izin keramaian yang masuk ke kantor kecamatan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari perwakilan EO ABC Fest yang menyebut bahwa dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan, terdapat petugas dari unsur pengamanan dan Satpol PP yang ikut melakukan pengamanan di lokasi acara.
Kapolsek: Semua Kegiatan Harus Sesuai Ketentuan Perizinan
Kapolsek Tahunan, AKP Ginyono, S.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan keramaian wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian menjalankan tugas pengamanan dan proses administrasi sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Kami memberikan rekomendasi kegiatan masyarakat seperti hajatan pernikahan, khitanan, pertunjukan seni budaya, hingga hiburan tertentu sesuai prosedur yang berlaku. Untuk kegiatan dengan artis atau grup musik tertentu juga terdapat mekanisme perizinan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Perbedaan Pandangan dalam Musdes
Musyawarah berlangsung dengan berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebagian peserta menilai kegiatan hiburan berbayar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PAD), sementara pihak lain menyoroti potensi dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk gangguan ketertiban umum dan kekhawatiran terhadap peredaran minuman keras.
Meski demikian, seluruh peserta Musdes sepakat bahwa setiap kegiatan yang diselenggarakan di wilayah desa harus mematuhi ketentuan hukum, perizinan, serta mempertimbangkan kepentingan dan kenyamanan masyarakat secara luas.
Hingga Musdes berakhir, pembahasan terkait pemanfaatan lapangan desa dan penyelenggaraan kegiatan hiburan berbayar masih menjadi bahan kajian bersama guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Pemdes Ngabul